Soal Polusi Udara di Jampangtengah, PT BBI Terancam Sanksi

JAMPANGTENGAH – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi akhirnya menyikapi soal polusi udara yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan PT Batu Bukit Intan (BBI) di Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah.

DLH menyebutkan, asap hasil pembakaran batu kapur itu berada diambang batas bahaya dan mengancam kesehatan warga sekitar.

Bacaan Lainnya

“Warga di sini rawan tertimpa penyakit. Seperti batu, Infeksi Saluran Pernapasan Atas (Ispa) dan lainnya. Bahkan, kepulan asap tersebut telah mencamari fasilitas umum.

Sepeti pekarangan rumah warga dan para pengendara lalu lintas,” ujar Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Abdul Kodir usai memberikan pembinaan terhadap puluhan pengusaha pertambangan di Kantor Desa Padabeunghar, Kamis (14/12).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *