Jejak Pelaku Penusuk Ojol Cisaat, Polisi Tembak Residivis Curas

SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota akhirnya berhasil meringkus DN (38), pelaku penusuk almarhum Taufik Hidayat (49), ojek online asal Jalan Surya Kecana, RT 1/6, Kecamatan Cisaat pada Senin malam (5/1).

Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) pada Desember tahun lalu.

Bacaan Lainnya

Informasi yang didapat Radar Sukabumi, pelaku yang dipenuhi tato di sekujur tubuhnya ini dikenal sebagai bandit yang kerap meresahkan masyarakat.

Pelaku ini sudah sering bolak-balik ke Lapas Kelas II B Nyomplong. Bahkan, pada hari yang sama, tersangka melakukan tiga tindakan serupa di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo mengungkapkan, tersangka yang menusuk hingga mengakibatkan Taufik meninggal ini berhasil ditangkap pada Selasa malam (7/1).

“Kami berhasil menangkap pelaku saat akan melarikan diri ke wilayah Cianjur. Makanya, petugas menghadiahi timah panas di kakinya,” beber Wisnu kepada Radar Sukabumi, (8/1).

Curas yang merenggut nyawa ini, merupakan rentetan kejadian yang dilakukan oleh para pelaku, diantaranya:

  • Minggu 5 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Cibolang no 375 RT 25/06 Kecamatan Cisaat,
  • Minggu, 5 Januari 2020 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Veteran Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole
  • Jumat 3 Januari 2020 pukul 03.00 WIB di Jalan Jendral Sudirman no 57A RT 1/5 Kelurahan Sriwedari Kecamatan Gunungpuyuh.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo menunjukan barangbukti dan DN (38), tersangka Curas yang menewaskan seorang Ojol saat di giring petugas menggunakan kursi roda.

“Saat kejadian di Cisaat, modusnya sendiri pelaku merebut HP korban. Kemudian, korban melawan dan pelaku menusuknya menggunakan pisau lipat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sama halnya dengan dua kejadian yang terjadi di TKP lain,” sebut Wisnu.

Hasil dari penyelidikan selama dua hari, lanjut Wisnu, pihaknya mengungkap tersangka tersebut sudah berkali-kali melakukan perbuatan serupa dan sering masuk keluar Lapas. Modusnya jambret telepon genggam dan tindakan curas lainnya.

Adapun, motor Ojol yang tidak diambil, dikarenakan pelaku tidak bisa mengendarai sepeda motor sehingga ditinggalkannya.

“Selain tersangka, kami menetapkan dua pelaku lainnya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Dua DPO ini merupakan joki saat DN melancakan aksinya. Karena, tersangka tidak bisa mengemudikan sepeda motor,” lanjut Wisnu

Selain tersangka, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek samsung J5, satu buah pisau lipat, satu buah kaos tanpa lengan warna merah, satu buah jaket gojek hijau plat hitam, rompi warna hitam plat biru, celana jeans warna biru muda, satu pasang sepatu warna coklat dan satu unit sepeda motor honda beat street.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup. Kami juga akan periksa sikologis tersangka,” pungkasnya. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *