Aksi Dua Maling Mobil Ambyar di Gegerbitung Sukabumi

Maling mobil di Sukabumi tak berkutik saat diringkus polisi

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Dua orang maling kendaraan roda empat, berinisial Y (42) dan DT (42), dibekuk Polsek Ciranjang di tempat tinggalnya di Kecamatan Gegerbitung, Sukabumi.

Kapolsek Ciranjang, AKP Kuslin Burhadi mengatakan, kedua pelaku selama ini kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Ciaranjang. Dalam aksinya, keduanya merusak pintu mobil dengan menggunakan kunci leter L.

Bacaan Lainnya

Untuk memuluskan aksinya, pada pelaku juga memutus kabel kontak agar mobil bisa dengan mudah dinyalakan dan dilarikan.

“Para pelaku ini warga Sukabumi namun mencari targetnya di wilayah Ciranjang. Jadi kunci pintu dirusak lalu cabut kabel kontak untuk menghidupkan mesin kendaraan,” jelasnya seperti dikutif dari Radar Cianjur (Radarsukabumi.com grup), Kamis (26/12/2019).

Selain menangkap dua pelaku, pihaknya juga berhasil mendapati sejumlah barang bukti yang kemudian langsung disita.

Diantaranya satu unit mobil bak terbuka, STNK, buku KIR, linggis, kunci leter T dan satu buah soket untuk menyalakan kendaraan. “Semua barang bukti tersebut diduga hasil curian, dan semuanya telah kami amankan,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

(RB/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *