UMK Jawa Barat 2020, Serikat Buruh Kecam Emil

SUKABUMI – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang dilakukan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menuai protes. Pasalnya, penetapan UMK 2020 tersebut, hanya bentuk surat edaran, bukan surat keputusan oleh gubernur.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Ahmad Muladi mengatakan, penetapan UMK 2020 ini, menuai protes dari kalangan buruh. Lantaran, mereka menilai surat edaran untuk penetapan UMK tersebut tidak memiliki payung hukum yang kuat.

Bacaan Lainnya

“Sehingga, mereka khawatir saat 2020 nanti banyak perusahaan yang tidak memberlakukan UMK tersebut. Memang kalau secara aturan, seharusnya Gubernur Jawa Barat itu menetapkan UMK melalui surat keputusan, bukan surat edaran seperti ini,” kata Muladi kepada Radar Sukabumi, kemarin (22/11).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sambung Muladi, secara prosedural sudah menyutuji dengan daftar UMK 2020 yang diajukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi dengan besaran UMK Rp3.028.531. “Jadi para buruh ini merasa khawatir ketika nanti UMK 2020 diberlakukan, para pengusaha tidak menunaikannya. Karena yang namanya surat edaran, boleh tidak dipatuhi,” imbuhnya.

Secara prosedur, ujar Muladi, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi sudah berupaya maksimal untuk menyampaikan dan menampung aspirasi para buruh terkait keniakan UMK tersebut. Mulai dari rapat dewan pengupahan hingga melayangkan surat rekomendasi dari Bupati Sukabumi kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Namun, untuk penetapan UMK itu, merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tandas Muladi.

Sementara itu, Ketua Federasi Kehutanan Industri umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F Hukatan KSBSI) Kabupaten Sukabumi, Nendar Supriatna mengatakan, pihaknya sangat menyanyangkan dengan sikap pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020.

“Iya, alasannya karena penetapan UMK 2020 Jabar tersebut berbentuk surat edaran, bukan surat keputusan oleh gubernur,” jelas Nendar.

Seluruh buruh yang tergabung dalam wadah F Hukatan KSBSI Kabupaten Sukabumi, merasa khawatir saat 2020 nanti, perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi tidak membayar upah buruhnya sesuai dengan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. “Karena, saya menilai surat edaran itu tidak memiliki dasar hukum yang sangat kuat,” tandasnya.

Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sukabumi, Dadeng Nazarudin mengatakan, seluruh buruh di Kabupaten Sukabumi yang tergabung dalam serikat pekerja GSBI Sukabumi, sangat mengecam terkait sikap Gubernur Jawa Barat yang tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2020 yang hanya mengeluarkan S Edaran (SE).

Mengingat SE itu hanya berisikan dan bersifat himbauan yang tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga membuat ketidakpastian mengenai persoalan penetapan UMK di Kabupaten Sukabumi. “Untuk itu, DPC GSBI Sukabumi menyatakan menolak adanya SE Gubernur Jawa Barat,” jelasnya.

Setelah mengetahui Gubernur Jawa Barat, tidak mengeluarkan SK pentepatan UMK 2020, pihaknya juga langsung memberitahukan persoalan tersebut kepada pemerintah daerah Kabuapten Sukabumi termasuk kepada unsur pengusaha.

“GSBI bersama seluruh serikat buruh se Kabupaten Sukabumi berencana akan melakukan aksi untuk menuntut Gubernur Jawa Barat. Demi menjaga kondusifitas di lingkungan Kabupaten Sukabumi, kami juga meminta dukungan kepada Bupati Sukabumi, DPRD Kabupaten Sukabumi, TNI dan Polri untuk ikut mendorong agar Gubernur Jawa Barat segera merubah SE menjadi SK,” pungkasnya.

Sementara itu, sesuai dengan surat edaran itu, untuk UMK Kota Sukabumi pada 2020 mendatang sebesesar Rp. 2.539.182. Jika dibandingkan dengan wilayah lain, nilai UMK Kota Sukabumi berada di tengah-tengah, terbesar yakni Kabupaten Karawang Rp. 4.5 juta dan terkecil kota Banjar 1.8 juta.

“Iya betul, UMK sudah ditetapkan, sesuai dengan rekomendasi dari Pemerintah Kota Sukabumi tidak ada perubahan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Didin Syaripudin, kemarin (22/11).

Dijelaskannya, besaran UMK 2020 ini mengalami kenaikan sekitar 8,51 persen dari UMK 2019 menjadi Rp 2.530.182,63. Sebelumnya besaran UMK 2019 sebesar Rp 2.331.752. “UMK 2020 ini akan mulai berlaku pada bulan Januari,” ujarnya.

Daftar UMK Jawa Barat 2020

Kabupaten Sukabumi Rp3.028.531
Kota Sukabumi Rp2.530.182
Kabupaten Karawang Rp4.594.324
Kota Bekasi Rp4.589.708
Kabupaten Bekasi Rp4.498.961
Kota Depok Rp4.202.105
Kota Bogor Rp4.169.806
Kabupaten Bogor Rp4.083.670
Kabupaten Purwakarta Rp4.039.067
Kota Bandung Rp3.623.778
Kabupaten Bandung Barat Rp3.145.427
Kabupaten Sumedang Rp3.139.275
Kabupaten Bandung Rp3.139.275
Kota Cimahi Rp3.139.274
Kabupaten Subang Rp2.965.468
Kabupaten Cianjur Rp2.534.798
Kabupaten Indramayu Rp2.297.931
Kota Tasikmalaya Rp2.264.093
Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787
Kota Cirebon Rp2.219.487
Kabupaten Cirebon Rp2.196.416
Kabupaten Garut Rp1.961.085
Kabupaten Majalengka Rp1.944.166
Kabupaten Kuningan Rp1.882.642
Kabupaten Ciamis Rp1.880.654
Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591
Kota Banjar Rp1.831.884

(den/bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *