Akhir Tahun, DPRD Godok Dua Raperda

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara beserta jajaran pimpinan lainnya saat memimpin rapat parpurna.

PALABUHANRATU – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna, awal pekan ini. Sidang ke-16 pada tahun 2019 ini membahas dua agenda, yakni pengambilan keputusan atas tiga Peraturan DPRD tentang Tata tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.

Agenda kedua ialah penyampaian jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi DPRD atas dua Raperda, yaitu tentang Pembentukan Dana cadangan dan Raperda tentang anggaran tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Pantauan Radar Sukabumi, paripurna menjelang akhir tahun ini dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Wakil Bupati Sukabumi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi, para Assisten Daerah dan para Staf Ahli Bupati, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Direktur RSUD dan Perusahan Daerah, para Camat se Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait lainnya.

Dari semua agenda rapat, ada satu agenda yang terpaksa ditunda. Ialah agenda pertama, pengambilan keputusan peraturan DPRD periode 2019-2024. Alasannya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara menyebut hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil belum diterimanya.

“Agenda rapat hari ini akan kami lanjutkan pada 29 November nanti. Insya Allah semuanya akan kita selesaikan,” ujar Yudha Sukmagara kepada Radar Sukabumi.

Karena hal itu, lanjut Yudha, maka Paripurna dilanjutkan dengan agenda kedua, yaitu mendengar penyampaian jawaban Bupati Sukabumi terhadap pandangan umum fraksi DPRD atas dua Raperda, yakni Raperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan dan Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2020.

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengaku memberikan jawaban maksimal kepada seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi terkait pandangan yang disampaikan seluruh fraksi saat Paripurna sebelumnya yang digelar 15 November lalu.

“Tentu masih ada tahapan selanjutnya. Kita ikuti saja, seluruh pertanyaan DPRD Kabupaten Sukabumi sudah kami jawab secara lengkap. Semoga segera disahkan untuk pendanaan pemerintah daerah tahun depan,” harapnya.

Atas penyampaian jawaban dan penjelasan yang disampaikan Marwan itu, Yudha dan juga seluruh anggota DPRD lainnya berharap agar dapat menjadi bahan kajian dan telaah bersama untuk melakukan pembahasan lebih lanjut atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

“Tentu saja, apa yang disampaikan ini akan kami kaji terlebih dahulu,” aku Yudha.

Yudha menyebutkan, berdasarkan jadwal kegiatan DPRD yang telah disepakati Badan Musyawarah DPRD dan Pemerintah Daerah, untuk pembahasan selanjutnya dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 19 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan ini akan dibahas oleh Pansus Pansus IX (sembilan), yang keanggotaannya berasal dari Pimpinan dan Anggota Komisi III (tiga) DPRD.

“Dan untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2020 akan dibahas oleh Komisi-Komisi DPRD bersama dengan Mitra Kerja Perangkat Daerah mulai tanggal 19 sampai dengan tanggal 22 November 2019, dilanjutkan pembahasan oleh Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pada tanggal 27 sampai dengan 28 November 2019.

Sedangkan untuk pengambilan Keputusan, ditargetkan pada tanggal 29 November 2019 yang akan datang,” terangnya.

Agar jadwal yang disepakati terlaksana secara konsisten, Yudha berharap Bupati dapat menugaskan Kepala Perangkat Daerah untuk hadir langsung pada saat pembahasan bersama dengan Komisi dan Badan Anggaran DPRD, sehingga kajian dan pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat diselesaikan tepat pada waktunya.

“Tidak diwakilkan, kami berharap kepala perangkat daerahnya yang langsung hadir. Supaya semuanya berjalan sesuai dengan jadwal,” pungkasnya. (adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *