Penambahan Anggaran KPU Masih Alot

PILKADA SUKABUMI – Pembahasan Penambahan anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi hingga saat ini masih alot. Terbaru Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Pemerintah Kabupaten Sukabumi melakukan pembahasan dengan KPU, meski belum keluar angka hasil rasionalisasi dari angka penambahan Rp24 Milyar, namun dipastikan hasil pertemuan tersebut akan dibawa saat TPAD membahasnya dengan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman membenarkan bahwa pembahasan soal penambahan anggaran belum ada kejelasan, saat ini TPAD masih akan melakukan pembahasan dengan DPRD, kemungkinan ada rasionalisasi anggaran atau tidak dari ajuan sebelumnya, dirinya belum bisa memastikan. Hanya saja, berdasakan aturan dari Kementrian Keuangan (kemenkeu) RI pemda wajib menyediakan anggaran.

Bacaan Lainnya

“Kalau menurut perintah surat dari kemenkeu pemda wajib menyediakan anggaran, “jelas Ferry dalam pesan singkatnya, (20/11).

Menurutnya, Pilkada merupakan kebutuhan demokrasi di daerah sebagai saluran pemilih pemimpinnya. Sedangkan KPU sendiri bisa diistilahkan Event Organizer (EO) atau sebagai penyedia penyelenggara. Itu artinya KPU hanya melaksanakan apa yang menjadi hajat pemerintah.

“Sebetulnya, kami kalau diistilahkan seperti EO, seharusnya usulan penambahan anggaran ini secepatnya dan dipermudah dalam pembahasannya, “terangnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, sampai saat ini anggka penambahan masih sama dari sebelumnya pengajuan yakni Rp24 Milyar, ada kemungkinan bisa terjadi pengurangan hasil rasionalisasi anggaran, tergantung hasil pembahasan nantinya TPAD dengan DPRD. “Belum muncul anggka pastinya, berapa dari kebutuhan honor Ad Hoc, “bebernya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Sukabumi penambahan anggaran Rp24 dari jumlah sebelumnya menjadi Rp97 Milyar, penambahan Rp24 Milyar tersebut akibat adanya aturan baru dari KPU RI dengan nomor 2121 Per Tanggal 28 Oktober 2019 tentang honor badan ad hoc pilkada untuk seluruh Indonesia, mulai dari panitia tingkat kecamatan (PPK), tingkat desa/kelurahan (PPS), pantarlih hingga KPPS harus naik 19 hingga 70 persen. Penambahan itu sesuai aturan baru kemekeu nomer 735 dan diperkuat surat KPU RI, karena harus ada penyesuian kenaikan honor. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *