Belasan PSK dan Waria Terjaring Razia

Satuan Polisi Pamong Praja saat mengamankan belasan PSK dan 14 Waria yang tengah beroperasi di pusat Kota Sukabumi. Foto:ikbal/radarsukabumi.

KOTA SUKABUMI — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja menjaring sebanyak 17 Pekerja Seks Komersial ( PSK) yang sedang berkeliaran di Pusat Perkotaan Sukabumi. Mereka diamankan lantaran diduga sedang mencari lelaki hidung belang di pinggir jalan.

“Iya kita menangkap sebanyak 17 orang, terdiri dari 14 Wanita Tuna Susila (WTS) dan 3 orang waria yang diduga melakukan tindak pelacuran,” ujar Kepala Dinas Satpol PP, Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Yadi belasan PSK itu terjaring dalam operasi Yustisi penegakan Perda No. 10 Tahun 2001 Tentang Larangan Pelacuran. Satpol PP dibantu dengan TNI Polri menyisir sejumlah tempat yang disinyalir sering dijadikan tempat pelacuran, yakni Jalan Stasiun Barat, Stasiun Timur, Baldes, Zaenal jakse dan Jalan Perintis Kemerdekaan.

“Mereka juga sempat menangis saat ditangkap , lalu kita membawanya ke Mako Praja,” ungkapnya.

Satuan Pol PP hanya mendata dan memberikan arahan kepada mereka agar tidak melakukan hal yang serupa. Setelah itu mereka dilepaskan kembali setelah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Mereka sudah membuat pernyataan, seandainya terjaring kembali maka konsekuensinya sesuai pernyataan itu siap di Expose di media sosial ataupun yang lainya. Hal itu untuk memberikan efek jera,”tandasnya.

Kedepannya, pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mensikronisasi program. Soalnya di Dinsos itu ada program untuk pembinaan yang sudah bekerja sama dengan panti rehabilitas di Cirebon. ” Itu program Dinsos, nanti kita lakukan kembali, bahkan bisa dibantu oleh Dinas Kesehatan,” katanya.

Selain PSK, petugas berhasil menangkap penjual minuman beralkohol (Mihol), dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa belasan botol minuman keras.

Hal tersebut karena melanggar Perda No. 13 Tahun 2015 Tentang Larangan MInuman Beralkohol. ” Penjual minuman beralkohol yang tertangkap di Jalan RA Kosasih, penjual pun pasrah dan mereka mengakuinya,” ungkapnya.

Ditambahkan Yadi para terduga penjual minuman beralkohol tersebut terindikasi jaringan, terbukti beberapa kios yang diduga menjual mihol menutup kiosnya pada saat petugas melakukan operasi.

“Kami berharap kedepannya operasi bisa lebih efektif lagi karena ternyata saat kita menyusuri kios lainnya mereka langsung tutup dan diduga menghilangkan barang buktinya,”pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *