Sah, Walikota Sukabumi Ajukan UMK Rp 2.5 juta

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi dan Depeko Sukabumi usai melakukan pembahasan pengajuan UMK di Rumah Dinas Walikota

KOTA SUKABUMI – Pengajuan Upah Minimum Kota (UMK) 2020 akhirnya sudah ditandatangani oleh Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi. Setelah Dewan pengupahan Kota (Depeko) Sukabumi yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah melakukan audiensi dengan Pimpinan daerah.

Hasilnya, Besaran ajuan UMK 2020 ini mengalami kenaikan sekitar 8,51 persen dari UMK 2019 yakni Rp 2.530.182,63. Sebelumnya besaran UMK 2019 mencapai sebesar Rp 2.331.752. “Alhamdulillah sudah selesai. Kita akan ajukan ke Gubernur,” ujar Walikota Sukabumi,Achmad Fahmi, Jumat (15/11).

Bacaan Lainnya

Pengajuan UMK ini akan diserahkan dan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat. Rencananya penetapan UMK tersebut akan dilakukan pada 20 November 2019 mendatang. “Pemkot hanya merekomendasikan saja, nanti disetujui atau tidak itu oleh Gubernur,” katanya.

Sementara itu, sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat pada 2020 sebesar Rp 1,81 juta atau naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1,6 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi sekaligus Ketua Depeko Kota Sukabumi Didin Syarifudin menambahkan, penetapan UMK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam ketentuan itu besaran UMK disyaratkan PDRB 5,12 persen dan inflasi 3,29 persen sehingga besaran menjadi 8,51 persen. “Merujuk hal itu diperoleh hasil Rp 2.530.182,63 dan setelah ditetapkan walikota dan pada Senin (18/11) diajukan ke provinsi untuk ditetapkan oleh gubernur, “terangnya.

Lanjut Didin akan tetapi ada satu opsi untuk pertokoan dan UMKM memakai UMP Rp 1,8 juta sekian untuk jaring pengaman. Namun untuk pengusaha besar dan pertokoan besar skala nasional ikut UMK. ” Tapi rata -rata di kita untuk pekerja di pertokoan gajinya sudah seperti itu, sesuai. Ini sebagai dasar pijakan saja,” jelasnya.

Pengajuan UMK ini untuk melindungi pekerja dan pengusaha karena kedua-duanya harus dilindungi. Sebab keduanya penduduk Sukabumi agar terjadi kesejahteraan. “Bila ada perusahaan yang mengajukan mekanisme pengajuan penangguhan selama enam bulan. Setelah itu mereka harus membayar sesuai UMK,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *