CIKOLE – Pemerintah Kota Sukabumi sampai saat ini belum menetapkan besaran UMK. Hal itu lantaran, Dewan Pengupahan Kota Sukabumi belum mengajukan besaran UMK yang disepakati oleh anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Sukabumi.
“Iya betul sampai saat ini belum ditetapkan,” ujar Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi Didin Syarifudin, kemarin (14/11).
Didin mengaku, terkait belum adanya penetapan tersebut lantaran belum ada kesepakatan dalam rapat Depeko. Salah satunya, Pihak Apindo keberatan terkait besaran UMK yang akan ditetapkan di 2020 mendatang. “Masih ada keberatan dari Apindo jadi belum disepakati untuk ditetapkan, “akunya.
Rencananya, Dewan Pengupahan Kota akan melakukan audiensi dengan Walikota Sukabumi untuk membahas permasalahan UMK tersebut. Diagendakan pembahasan itu akan dilakukan pada Jumat. ” Iya rencana besok (hari ini.red). Kita akan audiensi dengan pak wali,” ungkapnya.
Sebelumnya, Depeko sempat menunda pembahasan karena ada perbedaan pendapat antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Sukabumi dengan serikat pekerja.
Keduanya memiliki persepsi berbeda tentang salah satu kalimat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan diterima Disnaker Kota Sukabumi belum lama ini. “Ada yang masih abu-abu, sehingga perlu pembahasan lebih lanjut,” pungkasnya. (bal)