Perizinan dan Pajak Harus Terkoneksi

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi

KOTA SUKABUMI – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi akan membuat aplikasi untuk mensinkornisasi data dan transaksi antara Badan Pengelola Keuangan Daerah dengan Perizinan.

“Tahun depan, kita akan terapkan aplikasi host to host yang bekerja sama dengan BPKD untuk pemungutan pajak daerah dan retribusi terkait perizinan,” ujar Kepala Bidang Perizinan, Saepulloh.

Bacaan Lainnya

Host to host ini, kata Saepulloh merupakan sistem antar server yang terhubung satu sama lain secara langsung yang digunakan untuk menjalin koneksi seperti pertukaran data dan transaksi. Melalui aplikasi host to host tersebut, urusan perizinan dan pajak menjadi terkoneksi.

“Melalui sistem tersebut, pemilik usaha belum bisa membayar pajak jika izinnya belum beres. Begitu perizinannya tuntas, dia harus membayar pajak yang besarannya tercantum pada aplikasi,” ungkapnya.

Sehingga nantinya aplikasi itu akan terintegrasi oleh dua perangkat daerah. Tidak ada istilah, kecolongan tidak membayar pajak ataupun tidak membuat perizinan. “Aplikasi host to host ini saling menguatkan dua perangkat daerah.

DPMPTSP yang mengeluarkan izin dan BPKD yang mengurus pajaknya. Prosesnya otomatis dalam satu aplikasi,” terangnya.

Selain itu DPMPTSP juga akan mengoperasikan tempat pelayanan publik di mall atau pusat keramaian yang bekerja sama dengan beberapa SKPD. Di tempat tersebut, masyarakat bisa memperoleh pelayanan untuk pembuatan izin seperti IMB dan OSS serta pelayanan publik lainnya oleh SKPD terkait.

“Kami akan siapkan tempat untuk mall pelayanan, nanti tahun depan. Mungkin lokasinya di pusat perbelanjaan. Program ini untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik, ”aku dia.

Ditambahkannya, saat ini DPMPTSP Kota Sukabumi menerapkan kebijakan zero KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam proses pelayanan perizinan.

Tujuannya untuk mengundang investor agar tertarik mengembangkan modalnya di Kota Sukabumi. Dengan pelayanan bebas KKN, investor merasa lebih nyaman ketika mengurus perizinan.

“Sistem yang kami buat diarahkan agar tidak menimbulkan dampak atau bermuatan KKN. Hal ini penting untuk mendatangkan investor ke Kota Sukabumi dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah,”pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *