Dishub Wacanakan Jembatan Timbang Portable

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat, saat memberikan keterangan soal rencana operasi lalin menggunakan timbangan portable.

CIKEMBAR – Dalam meningkatkan pengawasan dan pengendalian angkutan barang, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, berencana akan melakukan operasi dengan menggunakan timbangan portable pada 2020 mendatang. Ini bertujuan untuk mengukur dan membuktikan muatan truk yang melintasi jalan Kabupaten Sukabumi agar muatanya tidak melebihi tonase yang sudah ditentukan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat mengatakan, ruas jalan Kabupaten Sukabumi telah dibangun pemerintah untuk bisa dilintasi oleh truk yang bermuatan barang. Seperti Muatan Sumbu Terberat (MST) delapan ton dengan tekanan garda pertitiknya 3,5 ton.

Bacaan Lainnya

Meski hal ini sudah disosialisasikan kepada pengguna lalu lintas. Namun faktanya saat ini masih banyak kendaraan bermuatan yang melebihi tonase yang melintas di Kabupaten Sukabumi.

“Seperti di Jalan Raya Pangleseran – Cibatu, banyak kendaraan truk bermuatan batu kapur yang melintasi jalan itu. Akibatnya, bukan hanya membahayakan pengguna lalu lintas, namun juga dapat menimbulkan kerusakan jalan,” jelas Lukman kepada Radar Sukabumi, kemarin (7/11).

Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi sering melakukan operasi bersama Satlantas Polres Sukabumi di sepanjang ruas Jalan Raya Padabeunghar – Jampangtengah dan Babakan – Panggeleseran. “Namun saat ditindak, kami sulit untuk membuktikan truk itu bermuatan overload atau tidak.

Karena hingga saat ini, kami belum memiliki alat untuk mengukur muatan. Untuk itu, pada 2020 nanti Dishub akan membeli timbangan portable untuk pembuktian muatan truk yang melintas,” bebernya.

Saat ini, bila Dishub Kabupaten Sukabumi tengah melakukan oprasi dan mendapati truk yang melebihi tonase, sanksi yang diberikan masih sebatas persuasif. Yakni barang yang dimuat diminta untuk diturunkan, karena hingga saat ini belum ada payung hukum yang mengatur secara rinci terkait sanksinya.

“Insya Allah kedepannya, kami meminta kepada pimpinan untuk membuatkan payung hukum yang lebih detail. Seperti peraturan daerah ataupun lainnya,” tandasnya.

Sementara itu, seorang warga Kampung Tanjakanlengka, RT 4/4, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Munajat (55) mengatakan, setiap hari lebih dari 30 truk bermuatan batu kapur melintasi Jalan Raya Pangleseran – Cibatu ini.

“Selain menggangu kenyamanan warga, truk itu juga menjadi penyebab kerusakan jalan. Sebab muatanya lebih dari 35 ton,” jelas Munajat.

Akibat truk bermuatan overload ini, sambung Munajat, Jalan Raya Babakan – Panggeleseran, mengalami kerusakan. Padahal jalan tersebut baru diperbaiki pada 2018 lalu. “Jalan ini baru diperbaiki pada tahun kemarin. Namun karena sering dilintasi truk bermutan yang overload, jalan ini sudah rusak kembali,” imbuhnya.

Selain mengakibatkan kerusakan badan jalan, ujar Munajat, truk bermuatan overload ini juga dapat membahayakan pengguna lalu lintas. Bahkan, baru-baru ini seorang pengendara tewas di lokasi kejadian setelah tergilas truk bermuatan batu kapur di Jalan Raya Pangleseran – Cibatu itu. “Untuk itu, kami meminta kepada Dinas Peruhubungan untuk melakukan operasi semua kendaraan berat yang melintasi jalan ini,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *