Kritisi RUU Pertanahan, Hasim Adnan: Ada Pasal Rasa VOC

Anggota DPRD Jawa Barat Hasim Adnan
Anggota DPRD Jawa Barat Hasim Adnan

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hasim Adnan mengomentari Rancangan Undang-undang Pertanahan yang masih menjadi polemik lantaran terdapat sejumlah pasal bermasalah. Pernyataan ini dikeluarkan Hasim juga dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional yang jatuh setiap 24 September.

Menurut legislator Jabar asal Sukabumi itu, regulasi tersebut berkaitan dengan kepentingan kaum tani sehingga tidak boleh berpihak.

Bacaan Lainnya

“Setelah saya cermati dan masukan dari para petani serta aktivis agraria, beberapa pasal yang ada dalam RUU Pertanahan, tidak mencerminkan keberpihakan kepada rakyat kecil, termasuk di dalamnya kaum tani,” kata Hasim Adnan kepada Radarsukabumi.com, Rabu (25/9/2019).

Menurut Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Jabar, setidaknya ada lima isu krusial yang harus jadi perhatian bersama. Bahkan dirinya merekomendasikan untuk menghilangkan pasal-pasal yang berpotensi memarginalkan kelompok-kelompok yang rentan menjadi korban ketika RUU Pertanahan tersebut diberlakukan.

“Sebagai contoh di pasal 95, yang sangat berpotensi mengkriminilasi masyarakat adat atau rakyat yang terorganisir termasuk para aktivis. Saya punya pengalaman riil, ketika mengadvokasi kaum tani, yang saat itu masih masa transisi reformasi saja, kriminalisasi petani dan aktivis sudah terjadi. Apalagi bila RUU Pertanahan yang sekarang jadi disahkan,” ujar Hasim.

Merujuk pada draft RUU Pertanahan, pasal 95 sebagaimana dikritisi Hasim berbunyi, “Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama yang melakukan dan/atau membantu melakukan permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik Pertanahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah).”

Pasal lain yang disoroti Hasim adalah pasal 26 terkait masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) selama 90 tahun, yang menurutnya bila diberlakukan maka sama saja kembali pada masa VOC mulai menguasai lahan-lahan di nusantara. Dikatakan demikian, mengingat kebijakan yang diterapkan pemerintah kolonial Belanda saat itu, adalah politik ekonomi monopolistik.

“Kebijakan verplicte leverentien, atau hasil bumi yang disetorkan sesuai dengan kontrak yang ditetapkan oleh VOC. Nyata-nyata telah membuat para raja yang menguasai lahan bertekuk lutut pada keinginan VOC melalui pemerintah Hindia Belanda pada saat itu,” ujar Hasim. mengingatkan.

Lebih lanjut Hasim menyarankan bahwa perpanjangan HGU cukup dilakukan sekali saja. Artinya bila perorangan cukup 25 tahun dan untuk badan hukum cukup 35 tahun. Dengan begitu keseimbangan ekosistem terjaga dan kepentingan rakyat biasa juga bisa terwadahi.

“Saran saya, selain kedua pasal tadi, pasal-pasal lainnya seperti pasal 91, 46 ayat 8, dan pasal 36 yang nuansanya mirip-mirip Domein Verklaring, alias asas yang bila sang pemilik tidak bisa menyodorkan bukti kepemilikannya, maka tanah tersebut menjadi milik negara, sejatinya dihapus saja dari draft RUU Pertanahan,” demikian Hasim menyarankan.

Terakhir Hasim mengingatkan kepada para legislator di tingkat pusat untuk merujuk kepada UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atau yang lebih dikenal dengan UU PA tahun 1960 , yang dinilainya sebagai antitesa dari regulasi mengenai pertanahan yang berlaku semasa penjajahan Hindia Belanda.

“Dalam konteks pembuatan regulasi, menurut saya berlaku juga kaidah, ‘al-muhafadhotu ‘ala qodimis sholih wal akhdzu bil jadidil ashlah,’ yang berarti memelihara tradisi lama yang baik dan mengambil tradisi baru yang lebih baik,” pungkas Hasim.

(izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *