Tanah Milik Hamid Smith Dijual Untuk Tol Bocimi, Kades : Atas Arahan BPN

BUKA SUARA: Kepala Desa Purwasari, Heri Herdiansyah saat diwawancarai Radar Sukabumi di kantornya, kemarin.

CICURUG, RADARSUKABUMI.com – Kepala Desa Purwasari, Heri Herdiansyah akhirnya angkat bicara terkait tanah milik Hamid Smith yang dibebaskan untuk jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) di Blok Sikup, RT 03/09, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug.

Ia mengaku sebelum menandatangani surat penguasaan tanah yang diajukan Saepuloh, terlebih dahulu meminta arahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bacaan Lainnya

“Persoalan tanah ini sebetulnya sudah saya sampaikan jauh-jauh hari kepada BPN, bahkan sebelum pencairan dilaksanakan. Karena memang, Pak Saepuloh ini saat mengklaim tanah itu miliknya tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan yang sah,” ujar Heri Herdiansyah kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Heri mengaku, lahan yang masuk dalam perlintasan jalan Tol Bocimi ini diploting oleh tim pembebasan tanah dari BPN Kabupaten Sukabumi. Pihaknya hanya menerima informasi bahwa wilayahnya tersebut masuk dalam perlintasan jalan tol dan akan dibebaskan.

“Setelah menerima informasi itu, kami langsung sampaikan kepada masyarakat yang memiliki tanah itu. Saat didata, buktinya bermacam-macam. Ada yang SHM, girik dan SPPT. Nah saat Pak Saepuloh memberikan data, dia hanya menunjukan SPPT, itupun atas nama Hamid Smit bukan atas nama dia,” akunya.

Setelah semua data masuk, lanjut Heri, pihaknya langsung menyerahkan kepada BPN Kabupaten Sukabumi untuk divalidasi, sesuai dengan kewenangannya. Karena saat itu ada beberapa data yang kurang, sebagian data itu pun akhirnya dikembalikan ke desa, termasuk dengan tanah yang belakangan ini diketahui milik Hamid Smith.

“Nah saat di desa, kami panggil Pak Saepuloh ini karena beliau ini bukan warga desa kami melainkan warga Kelurahan Cicurug. Kami minta penjelasan terkait SPPT yang diberikan atas nama Hamid Smith. Saat itu beliau mengaku, tanah itu milik kakaknya dan belum di-AJB-kan,” akunya.

Karena pertemuan itu disaksikan juga dari BPN, maka Heri pun mengaku meminta arahan dari BPN. Ia juga mengklaim meminta surat penegasan, agar dikemudian hari tidak disalahkan. “Makanya dalam redaksi surat itu disebutkan atas usulan Pak Saepuloh. Karena saya juga tidak ingin dikemudian beresiko. Intinya saat itu, atas arahan dari BPN dengan surat penguasaan fisik tersebut dianggap cukup kuat,” jelasnya.

Heri mengaku selama ini tidak pernah bertemu dengan Hamid Smith, pemilik tanah di Blok Sikup itu. Namun ia membenarkan, bahwa dalam buku desa tanah tersebut milik Hamid Smith. “Karena memang selama ini beliau tidak pernah ke sini. Jadi saya tidak mengetahuinya,” jelasnya.

Atas persoalan ini, Heri berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus menempuh jalur hukum. Bahkan upaya itu sudah ia lakukan dengan cara mendatangi kediaman Hamid Smith dan mediasi di kantor BPN Kabupaten Sukabumi.

“Mediasi sudah kami lakukan, namun memang mungkin belum menemukan titik temu. Dari total nilai taksiran lahan Rp800 juta, sekitar Rp4oo juta berupa uang, aset dan devosit sudah diserahkan kepada beliau. Sesuai dengan permintaan beliau, sisa tanah saat ini sekitar 3.000 meter persegi lebih dimasukan dalam pembebasan lahan berikutnya. Dan itu sudah kami masukan dalam data nominatif di BPN,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hamid Smit mempersoalkan tanah miliknya yang turut dibebaskan untuk penggunaan jalan tol Bocimi di Blok Sikup, RT 03/09, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug. Karena pembebasan tanah itu dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya.

“Tanah itu milik saya. Bukti kepemilikannya pun ada berupa SHM. Kok berani dijual tanpa konfirmasi terlebih dahulu,” ujar Hamid Smit saat menghubungi Radar Sukabumi, belum lama ini.

Pria yang tinggal di Kabupaten Cianjur ini mengaku baru mengetahui lahannya masuk dalam pembebasan lahan tol Bocimi setelah ramai pembangunan. Saat itu, ia meminta anaknya datang ke kantor desa Palasari untuk menanyakan tanahnya masuk dalam pembebasan atau tidak. “Setelah itu baru diketahui, ternyata tanah saya itu masuk dalam pembebasan lahan dan telah dijual atas nama orang lain,” akunya.

Hamid mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan itu secara sah sesuai dengan perundang-undangan. Mulai dari surat berbentuk girik, akta jual beli hingga Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia mengaku pada tahun 1995 lalu, tanahnya yang kurang lebih 1 hektare itu diurus oleh warga bernama Jailani.

“Nah sekarang, tanah saya ini seluas 3.021 meter persegi digunakan untuk pembangunan jalan tol. Namun dalam penerima penggantian, itu atas nama Saepullah. Kan lucu. Saya tanya bukti kepemilikan tanah pada Pak Saepul, gak bisa menunjukan dia. Karena memang itu adalah tanah milik saya. Saya gak kenal dengan dia, karena yang ngurus tanah saya pada waktu itu adalah Pak Jailani,” akunya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *