Istri Tetangga Pakai Daster, Anggota Linmas Ini Bergairah

ilustrasi daster

RADARSUKABUMI.com – Pria inisial GLA alias Gede Suri, 33, warga Banjar Dinas Bulakan, Desa Tukadsumaga, Gerokgak, Buleleng, nyaris memperkosa tetangganya sendiri berinisial NLP, 29, yang sedang mengenakan daster.

Sembari cengar-cengir saat keluar dari ruang tahanan, Gede Suri seolah tak menyesal melakukan aksi memalukan itu. Kepada awak media saat ditemui di Mapolres Buleleng, Sabtu (6/7) lalu, lelaki yang merupakan Anggota Linmas ini mengaku sudah lama mengidamkan NLP.

Bacaan Lainnya

Alasannya pun karena lebih cantik dari istrinya sendiri.“Sudah lama saya naksir dia (korban, Red). Soalnya lebih jegeg (cantik, Red) dari istri saya,” akunya sembari cengengesan.

Tanpa canggung, Gede Suri pun menceritakan kronologi ulah tak terpuji itu. Aksi percobaan pemerkosaan itu ia lakukan pada Rabu (19/6) sekira pukul 09.30. Awalnya, Gede Suri hendak hendak ke kamar mandi untuk buang air besar.

Saat menuju ke kamar mandi, Gede Suri malah melihat korban NLP dari jarak sekitar 100 meter, tengah memberi makan babi, dengan mengenakan pakaian daster. Niat buang air besar pun hilang. Pelaku langsung mendatangi korban NLP dan memeluknya dari arah belakang.

Bahkan, ia sempat memegang bagian dada korban. Juga sudah melucuti busana dalam korban. NLP yang mendapatkan perlakuan tak senonoh itu pun spontan berteriak minta tolong.

Teriakannya itu terdengar oleh sang suami, IGP, 31. Sehingga upaya pemerkosaan itu berhasil digagalkan.

Tak terima istrinya diperlakukan seperti itu, IGP lantas melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Celukan Bawang untuk ditindak lanjuti. “Awalnya saya sakit perut. Saya lihat ada dia (NLP), spontan saja saya mau meluk dia. Ya tujuannya mau saya perkosa. Saya memang sudah lama suka sama dia,” ungkap Gede Suri.

Berselang beberapa jam setelah terima laporan, Kepolisian Sektor Celukan Bawang pun langsung menciduk Gede Suri, pada Rabu (19/7) sekira pukul 10.00 wita. Di hadapan polisi, pria yang telah berkeluarga ini mengakui perbuatannya yang hendak memperkosa NLP.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya menjelaskan meski baru sebatas percobaan pemerkosaan, pelaku Gede Suri tetap diproses hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 52 Jo 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Terlebih korban mengalami trauma dan memar pada kaki bagian kanan serta keseleo karena berusaha melawan.

“Percobaan perbuatan tindak pidana itu bisa diproses hukum. Cuma nanti dalam prosesnya melalui tahapan penyidikan, penuntutan dan peradilan. Ini kejadiannya di sekitar kandang babi,” tutupnya.

(dik/aim/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *