Ujang Terancam Lima Tahun Penjara

Tersangka Ujang saat diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Gunungguruh, kemarin.

RADARSUKABUMI.com – GUNUNGGURUH – Warga Rancakadu, RT 5/4, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi, US alias Ujang (26) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia dilaporkan atas dugaan penggelapan barang dengan modus kredit piktif. Akibat perbuatannya, Ujang kini terpaksa harus menghuni jeruji besi Mapolsek Gunungguruh. Petugas menjerat pelaku dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Kapolsek Gunungguruh, Iptu Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku dilaporkan atas dugaan penggelapan barang dan kreditan piktif. Modusnya, pelaku mengambil sejumlah barang dari salah satu perusahaan untuk dikreditkan kepada konsumen. Namun ironisnya, konsumen yang disampaikan kepada pihak perusahaan itu tidak ada.

“Pelaku dilaporkan atas dugaan penggelapan. Modusnya itu pelaku ngambil barang disalah satu perusahaan, tapi krediturnya itu tidak ada alias piktif,” ujar Yudi kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Menurut Yudi, pelaku ditangkap setelah korban, Abdul Rahman (27), warga Perum Mangkalaya Residence, RT 1/7, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh melaporkan perbuatan pelaku kepada petugas. Karena perbuatan pelaku, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Kerugian yang dialami korban ini tidak sedikit, sampai angka Rp175 juta. Makanya perbuatan pelaku ini tak bisa dimaafkan lagi oleh korban,” imbuhnya.

Setelah menerima laporan dari korban, Yudi mengaku langsung menugaskan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku pun langsung ditangkap saat berada di kediamannya tanpa perlawanan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *