Sah, Penerimaan Siswa Baru Pakai Zonasi

IST TETAP PAKAI SISTEM ZONASI: Mendikbud Muhadjir Effendy (tengah) didampingi pejabat eselon 1 dan 2 memberikan penjelasan tentang Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB tahun ajaran 2019/2020, di Jakarta.

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Peraturan itu merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi.

Bahkan digunakan mengidentifikasi permasalahan yang ada di sektor pendidikan.Sistem PPPDB diganti dengan optimalisasi zonasi. Jadi siswa sudah mengetahui akan melanjutkan ke sekolah mana, sejak awal tahun.

Bacaan Lainnya

Calon peserta didik dari jenjang sekolah dasar dan menengah tidak perlu lagi mendaftar secara online ke sekolah tujuan.Konsepnya dimulai dengan pola PPDB Sekolah Menengah Atas (SMA). SMA sebagai magnet bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di zonanya.

Kemudian SMP menjadi magnet bagi Sekolah Dasar (SD) di zona itu. SD jadi magnet bagi warga belajar di sekitar itu. Namun sistem zonasi PPDB 2019 tidak berlaku untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, walaupun SMK belum diatur dalam peraturan PPDB. Ia meminta untuk tetap memprioritaskan peserta didik yang dekat dengan sekolah tersebut. Jangan kemudian mengutamakan siswa yang keluar dari zona.

“Itu sebaiknya diprioritaskan untuk anak yang ada di zona. Jadi jangan melalukan seleksi kemudian anak yang di zona tidak diterima justru anak yang dari luar diterima. Karena itu rasionya kita perluas 60 dan 40 persen. 60 persen itu siswa dari zona dan 40 persen di luar zona,” ujar Muhadjir Effendy di Jakarta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *