Gaji Aparatur Desa Diambilkan dari ADD

RADARSUKABUMI.com – JAKARTA Ada kekhawatiran ketersediaan anggaran di balik rencana pemerintah menggaji aparat desa setara dengan gaji PNS golongan II-A. Namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan anggaran untuk gaji aparatur desa itu tersedia.

Ditemui di komplek DPR kemarin (16/1) politisi PDIP itu menjelaskan bahwa dalam waktu dekat ada revisi peraturan pemerintah (PP). “Dalam waktu dua Minggu kita akan revisi PP,” katanya. Salah satu PP yang akan direvisi adalah PP 47/2015 tentang Desa.

Bacaan Lainnya

Tjahjo mengatakan revisi PP terkait desa itu dilakukan di bahwa koordinasi Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Dia juga menegaskan bahwa gaji aparatur desa tersebut diambilkan dari alokasi dana desa (ADD). “Daerah yang tidak mencukupi dananya, akan ditambah,” tandasnya. Dengan demikian tidak perlu dikhawatirkan terkait pendanaan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD)Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid mengatakan bahwa kenaikan gaji perangkat desa tidak diambilkan dari Dana Desa (DD) yang bernilai total Rp. 70 triliun.

Taufik menjelaskan, ada perbedaan antara Alokasi Dana Desa (ADD) yang dimaksud oleh Kemendagri dengan Dana Desa (DD). Dia mengatakan berasal dari APBN langsung yang ditransfer ke daerah. Sementara ADD diambil dari dana perimbangan yang masuk ke APBD di seluruh Kabupaten/Kota.

Dana perimbangan tersebut kemudian ditransfer ke Desa. Bisa untuk keperluan operasional maupun penghasilan tetap (Siltap) desa. “DD dan ADD adalah dua sumber dari 7 sumber penghasilan desa,” katanya.

 

(wan/tau)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *