Polri Disebut Terlibat Penyerangan Novel Baswedan

JAKARTA— Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang di dalamnya terdapat tim advokasi Novel Baswedan  menyerahkan laporan pemantauan kasus penyiraman air keras ke pimpinan KPK. Laporan tersebut, disusun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Jakarta, KontraS, Lokataru Foundation, ICW, LBH Pers, PSHK AMAR, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas, serta PUKAT UGM.

Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa menyerahkan laporan tersebut pada pimpinan KPK hari ini, Selasa (15/1). Dokumen laporan ini juga diserahkannya kepada wartawan di KPK. Dijelaskan dalam laporan itu, serangan pada Novel terjadi pada 11 April 2017. Namun, dalam laporan itu disebutkan bila Novel sudah berulang kali mendapatkan teror sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Serangan terhadap Novel merupakan balasan terhadap tindakannya yang sedang menjalankan kewajibannya sebagai penyidik KPK dan bertujuan untuk memperingatkan sekaligus membungkamnya secara langsung dan menghambat kerja-kerja KPK terutama yang melibatkan Novel,” demikian bunyi salah satu poin dalam laporan tersebut.

Laporan itu juga menyebutkan, bila Novel pernah diserang pada tahun 2012 dan 2015 saat menyidik sejumlah perkara. Penyerangan terhadap Novel itu berujung pada teror penyiraman air keras, yang disimpulkan laporan itu sebagai upaya pembunuhan berencana. “Serangan terhadap Novel pada tanggal 11 April 2017 patut dicurigai sebagai pembunuhan berencana. Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator, yaitu motif serangan, modus atau pola serangan, dampak serangan dan pelaku serangan,” jelasnya.

“Kepolisian telah mengetahui serangan sejak awal tetapi tidak mampu melakukan pencegahan, karena ada keterlibatan petinggi Polri lainnya,” sebutnya.

Selain itu, menurut laporan itu, ada dugaan pengaburan terhadap pengusutan perkara tersebut. Laporan itu menyebutkan indikasi penghilangan sidik jari hingga terkait pembebasan terduga pelaku. “Indikasi penghilangan sidik jari pada cangkir yang digunakan untuk menyiramkan air keras. Melepaskan orang yang patut diduga sebagai pelaku lapangan dengan inisial AL, H, dan M. Mereka diduga berperan sebagai pengintai dan/atau eksekutor atau penyiram,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *