Bawaslu Kabsi Tertibkan Ribuan APK dan APS ‘Nakal’

DITERTIBKAN: Petugas Satpol PP didampingi petugas Bawaslu dan Panwascam pada saat melakukan penertiban salah satu APK dan APS yang diguga melanggar aturan, beberapa waktu lalu

SUKABUMI— Tak kurang dari 8.909 Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kabupaten Sukabumi. Ribuan APK dan APS yang sudah dinyatakan melanggar tersebut ditertibkan oleh para petugas Bawaslu dan Panwaslu dibantu Satpol PP dimasing-masing daerah yang tersebar di 47 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi.

“Yang sudah ditertibkan jumlahnya sekitar 8.909 APK dan APS, “jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto saat dihubungi koran ini, kemarin (14/1).Dari jumlah pelanggaran APK yang ada, pelanggar yang mendominasi lakukan pelanggaran adalah caleg dari Calon Anggota Legislatif yang ada di Daerah atau dalam kata lain caleg-caleg Kabupaten dan Provinsi.

Bacaan Lainnya

Sementara untuk pelanggaran APK dan APS milik calon presiden dan wakil presiden jumlah yang sudah ditertibkan mencapai 223 APK dan APS dari Pasangan calon nomor satu atapunpun nomor dua.”Pelanggar APK dan APS selama 2018 hingga kini didominasi caleg daerah saja, “terangnya.

Untuk itu dirinya mengimbau kepada para caleg dan berikut relawannya agar tidak tidak melanggar aturan atau dalam kata lain selalu mentaati aturan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Bahkan, pihaknya selalu melakukan himbauan sesudah dan sebelum melakukan penetiban agar para relawan dan caleg untuk melaksanakan aturan yang sudah disepakati.

Mulai dari aturan Zonasi yang sudah ditentukan hingga design APK harus sesuai. Lebih lanjut dirinya mengatakan, sementara untuk pelaporan perusakan APK baru ada tiga APK, tetapi tidak proses hukumnya tidak ditindaklanjuti ke ranah pidana pemilu karena tidak terpenuhi unsur formil dan materilnya.

“Yang laporan APK yang dirusak dinyatakan gugur karena tidak terpenuhi persyaratannya, “tukasnya.

 

(hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *