KPK Terima Vonis PT NKE

foto: Intan Piliang/JawaPos.com Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media

RADARSUKABUMI.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menerima vonis dari majelis hakim. Vonis ini berkaitan dengan kasus korupsi yang dilakukan PT. Duta Graha Indah (PT. DGI) atau saat ini bernama PT. Nusa Konstruksi Enjiniring (PT. NKE).

“KPK telah memutuskan untuk menerima putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa PT. DGI yang telah berubah nama menjadi PT NKE,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, kemarin (11/1).

Bacaan Lainnya

Febri membeberkan beberapa alasan menerima putusan tersebut. Salah satunya, fakta-fakta dan argumentasi yuridis yang telah diajukan pihaknya telah dikabulkan majelis Hakim. Meski ada sejumlah perbedaan terkait waktu pencabutan hak perusahaan tersebut.

KPK mengungkapkan terhadap putusan pencabutan hak lelang pada proyek pemerintah yaitu selama 6 bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap. “Maka kami harap seluruh instansi pemerintahan memperhatikan putusan pengadilan tersebut terkait dengan proses lelang di lembaga masing-masing,” ungkapnya.

Penghukuman terhadap korporasi itu, kata Febri, lebih menekankan untuk pengembalian aset yang dikorupsi. Jangan sampai mematikan korporasi, sehingga para karyawan perusahaan kehilangan pekerjaan dan penghasilan. “Terkait dengan pencabutan hak bagi PT. NKE untuk mengikuti lelang selama enam bulan, KPK memandang pertimbangan hakim telah adil dan proporsional,” jelasnya.

Kemudian sebut Febri, pada persidangan 3 Januari 2019, PT DGI divonis membayar Rp 86,19 miliar karena majelis hakim menilai PT DGI bersalah telah melakukan korupsi di sejumlah proyek pemerintah. Atas vonis hakim tersebut, kata Febri, KPK menilai sudah sesuai dengan perhitungan. “Terkait dengan hukuman uang pengganti, angka Rp 85,49 miliar kami pandang telah sesuai dengan perhitungan,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *