Hakim di Pengadilan Agama Cikarang Bekasi Kurang, Minat?

Pengadilan Agama Cikarang

BEKASI, RADARSUKABUMI.com – Pengadilan Agama Cikarang mengalami kekurangan hakim. Sembilan hakim yang ada belum ideal dengan jumlah perkara yang masuk ke institusi tersebut.

Humas Pengadilan Agama Cikarang, M Ansori mengaku, jumlah hakim yang ada belum ideal dengan perkara yang ditangani rata-rata mencapai 30 sampai 40 kasus per hari. Perkaranya mulai dari tentang ahli waris, harta gono gini, sampai masalah wakaf. Akibatnya, institusinya kewalahan dalam menangani sebuah perkara.

Bacaan Lainnya

“Kalau kata saya masih kekurangan hakim, karena sekarang hanya ada sembilan hakim saja,” ujar Ansori, baru-baru ini.

Dengan jumlah perkara yang cukup banyak, kata dia, memang perlu ada penambahan hakim dari jumlah yang ada. Namun, penambahannya tidak banyak.

“Tapi kalau kata saya idealnya lebih dari 10 hakim untuk di Cikarang ini,” katanya.

Menurut dia, penambahan hakim ditentukan oleh Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag). PA Cikarang hanya mengajukan permohonan penambahan jumlah hakim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *