Buruh Dianiaya WNA, SPSI Salahkan Disnakertrans

Sejumlah anggota serikat SPSI saat melakukan Tripartit (perundingan red) dengan PT Paiho Indonesia dengan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, (8/1).

SUKABUMI — Adanya Duagaan kasus dugaan kekerasan yang dilakukan seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) kepada karwayan PT Paiho Indonesia, tepatnya di Kampung Cimenteng, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, berbuntut panjang. Kali ini, Managament PT Paiho Indonesia melakukan tripartit (perundingan red) dengan Pengurus Cabang (PC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Paiho Indonesia yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, kemarin (8/1).

PC TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Ferry mengatakan, persoalan tersebut merupakan buntut soal kekerasan yang dilakukan TKA PT Paiho Indonesia yang bernama Mr Zhang yang didiga melakukan pelecahan dan kekerasan terhadap karyawannya. “Laporan dari buruh, TKA ini telah bersikap tidak beradab kepada karyawannya. Seperti, bilang bodoh sambil mendengkulkan kepala buruh kepada seorang karyawan PT Paiho Indonesia atas nama Intan,” jelas Ferry kepada koran ini, kemarin (8/1).

Saat pihaknya mendampingi serikat buruh dalam tripartit tersebut, sambung Ferry, pihaknya mengaku telah mengkritisi Disnakertrans Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, ia menilai Disnkartans tidak tegas dalam menyikapi persoalan tersebut. “Saya melihat Disnakertrans Kabupaten Sukabumi tidak maksimal meyikapi permasalahan ini. Seperti, ia telah memanggil orang tua korban kekerasan TKA itu. Padahal ini tidak ada kolerasinya,” paparnya.

Sebab itu, para butuh PT Paiho Indonesia mengancam akan melakukan aksi mogok kerja secara massal, jika PT Paiho Indonesia tidak menjalankan keputusan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami tidak bisa melarang hak konsitusi pekerja. Seperti, terkait rencananya akan melakukan aksi mogok kerja pada pekan mendatang,” imbuhnya.

Untuk itu, miscomunikasi antara managament PT Paiho Indonesia dengan PUK SPSI diharapkan jangan sampai terjadi seperti ini. Karena, ia melihat pihak perusahaan terkesan telah mengulur waktu untuk melakukan mediasi. “Kami tidak mau ada oknum yang berusaha mengintervensi PUK TSK SPSI PT Paiho. Karena, kebebasan berserikat itu di lindungi oleh Undang-undang,” bebernya,

Hasil dari audensi tersebut, PC TSK SPSI tidak menerima dengan teguran berupa SP 3 kepada seorang TKA yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap karyawan tersebut. Lantaran, mereka menganggap teguran tersebut sangat ringan. Selain itu, PC TSK SPSI menginginkan Mr Chang dapat segera di deportasi.

“Audensi ini tidak ada titik temu, maka akan di jadwalkan ulang untuk melakukan audensi. Ya, kalau kekerasan dan pelecehan itu, sanksinya seharunya di PHK. Kami dari serikat tidak berlebih permintaannya, hanya meminta perusahaan menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Entang mengatakan, bahwa Disnkertrans Kabupaten Sukabumi telah ditugaskan sebagai penengah dalam melakukan musyawarah tripartit tersebut.

“Ya, kami akan menegakan aturan sesuai dengan norma perundangan yang berlaku. Untuk itu, managament perusahaan tidak perlu takut dengan serikat yang penting bisa pihak management dapat kopertif dan bisa mengakomodir serikat. Karena, tugas seorang HRD itu adalah mempasilitasi antara perusahaan dengan serikat,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *