100 Model dan 45 Artis Bakal Diperiksa

RADARSUKABUMI.com, SURABAYA – Polda Jatim bertekad akan memanggil ke 100 model, dan 45 artis yang terdaftar dalam prostitusi via daring Endang dan Tantri. Itu diawali dengan pemeriksaan secara intensif oleh Subdit V Siber Polda Jatim terhadap Endang kemarin (8/1). Mereka juga melakukan gelar internal untuk mengkonstruksi pasal apa saja yang kemungkinan akan dijeratkan.

Sampai saat ini, Endang masih ditahan di tahanan di gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim. Pagi kemarin, dia dipindahkan kembali ke ruang penyidik Subdit V Siber Polda Jatim. Jarum jam menunjuk ke pukul 08.00 saat itu. Endang datang dengan didampingi oleh dua penyidik.

Bacaan Lainnya

Kepalanya terus ditundukan. Perempuan 37 tahun itu, diam seribu bahasa. Ketika awak media mencecarnya dengan ratusan pertanyaan. Dia bahkan tidak mau memperlihatkan wajahnya. Hingga akhirnya masuk ke ruang penyidik.

Endang diperiksa, untuk mendapatkan informasi mucikari lainnya yang masih buron. Dia juga diminta untuk mengonfirmasi semua informasi yang didapat polisi di handphone-nya yang telah disita. Ini merupakan langkah awal polisi, untuk memanggil 100 model majalah dewasa, dan 45 artis yang terlibat di prostitusi daring miliknya.

Kabidhumas Polda Jatim Frans Barung Mangera menjelaskan kemarin pihak penyidik baru melakukan gelar secara internal. Tujuannya, untuk mengonstruksikan jeratan hukum apa saja yang telah dilanggar oleh Endang dan Tantri.

Sejauh ini, keduanya masih dijerat dengan empat pasal berlapis. Pertama, adalah UU ITE Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45. Di mana, keduanya terbukti telah menggunakan media elektronik untuk melanggengkan perbuatan kesusilaan. Juga, KUHP Pasal 296, dan 506 terkait dengan prostitusi secara konvensional. ”Untuk yang pasal 27 itu juga termasuk menyebarluaskan ke publik, terkait foto-foto dan atau video porno,” tegas mantan Kabidhumas Polda Sulsel tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *