BANDUNG— Polrestabes Bandung mengamankan empat perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online, Minggu (6/1). Empat perempuan itu kemudian diperiksa.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai mengatakan, keempat perempuan tersebut berinisial IA, 51; NA, 33; SR, FI. Keempatnya diamankan di salah satu hotel di Bandung.
“Kami telah mengamankan empat perempuan, namun yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang yakni IA dan NA, dua lainnya adalah sebagai saksi,” kata AKBP M Rifai, Senin (7/1).
Pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail mengenai penangkapan keempatnya. Namun dua orang yang diamankan polisi tersebut ?diduga kuat terlibat tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi online melalui media sosial.
“Dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena mereka berperan sebagai mucikari dengan menawarkan melalui media sosial,” ujarnya.
Saat ini kasus prostitusi online masih dalam pengembangan untuk mengetahui secara jelas atau rinci peran kedua tersangka pada jaringan prostitusi online. Sehingga masih didalami untuk pengembangan selanjutnya.
(net)