Bawaslu ‘Sikat’ Stiker One Way

PENERTIBAN: Bawaslu Kota Sukabumi saat mencopot alat peraga kampanye yang berada di angkutan umum. Foto:ikbal/radarsukabumi

SUKABUMI— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi mulai memperlihatkan taringnya dalam upaya pengawasan pemilu 2019. Kali ini Bawaslu mentertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa stiker one way di kaca mobil angkutan umum di Kota Sukabumi.

“Pemasangan stiker one way di kaca mobil dinilai tidak sesuai dengan peraturan KPU, makanya kita tertibkan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin, kemarin.

Bacaan Lainnya

Apalagi penertiban tersebut kata Ending menyusul adanya surat edaran dari Bawaslu RI. Dalam Peraturan Bawaslu RI nomor 21/2018 tentang pengawasan penyelenggaran pemilupeserta pemilu. Pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang memasang stiker atau branding yang memuat citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karateristik peserta pemilu kendaaan transportasi umum dan kendaraan milik pemerintah.

” Kita bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi menetibkan APK one way itu di empat titik, di jalan RE Martadinata, Jalan Otista, di terminal, serta di pertigaan Jalan Pelabuhan II Lingkar Selatan Kota Sukabumi.” ujarnya.

Padahal sebelumnya, kata Ending sudah berkoordinasi dan menghimbau kepada para peserta pemilu untuk tidak melanggar peraturan KPU, termasuk pemasangan APK. “Kita sudah ingatkan agar para Calegnya untuk secepatnya membongkar APK yang terpasang di angkutan umum. Kita sudah beri waktu 2×24 jam, karena tidak digubris kami langsung tertibkan,” katanya.

Dirinya berharap agar seluruh partai politik peserta pemilu lebih mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku. Jangan sampai mengindahkan apa yang sudah menjadi peraturan. “Aturannya sudah jelas, kita berpedoman kepada aturan, kalau memang melanggar, kami akan tertibkan,” pungkasnya.

Selain itu, Bawaslu juga memberikan label yang bertuliskan ‘Alat peraga ini melanggar aturan’ pada setiap APK yang terpasang di Bilboard atau yang dikenakan retribusi. Kegiatan itu pun mengacu kepada surat edaran Bawaslu RI dimana peserta pemilu.

Pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang memasang alat peraga kampanye yang dikenakan retribusi kecuali yang difasilitasi dengan ketetapan KPU. ” Ya untuk asas keadilan, karena tidak semua bisa memasang baliho yang dikenakan retribusi. Kita sudah pasang label itu di Jalan Ahmad Yani, RE Martadinata dan lainnya, kita lakukan secara bertahap karena memang membutuhkan alat, soalnya bilboardnya pada tinggi,” pungkasnya.

 

(bal/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *