Peternak Ayam Cikembar Disidak Pemkab

SIDAK: Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi bersama Muspika Cikembar dan KPPTKI Kabupaten Sukabumi, saat melakukan sidak ke CV LUJ di Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar. FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI

RADARSUKABUMI.com – CIKEMBAR– Setelah sebelumnya menuai protes, aktifitas CV. Lestari Unggas Jaya (LUJ) di Kedusunan Mekarsari dan Kedusanan Cijolang, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, yang diduga mencemari lingkungan akhirnya di sidak oleh Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Peternakan (disnak) satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cikembar.

Tak hanya itu, perusahaan itu disinyalir belum mengantongi perizinan, perusahaan yang bergerak dalam bidang peternakan ayam telor, juga diprotes para pekerja. Lantaran, CV LUJ telah memperkerjakan karyawannya dengan upah dibawah UMK Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Saat melakukan sidak, ternyata CV LUJ ini sudah 1 tahun belum melakukan registrasi. Sebab, mereka tidak melakukan peralihan perizinan. Jadi administrasinya belum ditempuh dan mereka baru melakukan jual beli tanah dari saudara Gunawan ke saudara Wijaya,” jelas Ketua Divisi Tenaga Kerja Dalam Negeri Kabupaten Sukabumi, Komitme Pengawas Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (KPPTKI), Iwan Tri Setiadi kepada koran ini, kemarin (3/1).

Menurut Iwan, persoalan pencemaran lingkungan dan perizinan CV LUJ, saat ini tengah ditangani dan dibahas oleh Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi bersama intansi terkait lainnya. “Namun, untuk persoalan upah buruh sedang di tangani oleh KPPTKI Kabupaten Sukabumi dan akan dikomunikasikan bersama Disnakertrans Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Upah karyawan peternakan di CV LUJ, dinilai tidak layak. Sebab, mereka hanya mendapatkan upah per harinya sebesar Rp27.500 sampai Rp30 ribu. “Kalau jam masuk kerja, para buruh ini sesuai dengan Undang-undang Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2003. Yakni, telah bekerja selama 8 jam dalam satu hari. Namun, saat giliran upah, mereka terkesan merampas hak buruh. Karena, upahnya dibawah UMK Sukabumi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tandasnya.

Untuk itu, pihaknya merasa geram dengan sikap perusahaan. Sebab, dalam aktifitasnya tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Terlebih lagi, CV LUJ ini telah memperkerjakan para buruh yang usianya sudah lanjut usia (Lansia).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *