Kejam, Suami Tega Bunuh Istrinya Sendiri

EVAKUASI: Polisi saat mengevakuasi mayat perempuan yang ditemukan warga di Kebun Karet PT Perkebunan Nusantara (PN) VIlII Blok Jalupang Kampung Cikuda RT 021/006 Desa lengkong, Kecamatan Cipendeuy, Subang, Rabu (2/1). IST

RADARSUKABUMI.com – SUBANG– Identitas mayat perempuan yang ditemukan warga di Kebun Karet PT Perkebunan Nusantara (PN) VIlII Blok Jalupang Kampung Cikuda RT 021/006 Desa lengkong, Kecamatan Cipendeuy, Subang, Rabu (2/1) terungkap. Perempuan itu bernama Nita Jong alias Licen, 56, dibunuh oleh suaminya sendiri.

Kapolres Subang Muhammad Joni mengatakan, usai mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian pemeriksaan. Diketahui korban merupakan seorang ibu rumah tangga warga Citra Garden III D 9/24 Kalideres, Jakarta Barat.

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya tim melakukan penyelidikan kepada pihak keluarga, dan didapat informasi korban sudah tidak ada di rumah sejak Senin (31/12) bersama suaminya yang merupakan pelaku,” kata Joni, Kamis (3/1).

Kemudian tim Polres Subang bersama Polsek Cipendeuy melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tim pun berhasil menangkap pelaku yang merupakan suami korban berinisial TSO, 58, di Km 62 Tol Cipularang.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan pembunuhan dilatarbelakangi seringnya pertengkaran sehingga pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik koban dengan kedua tangan selama 30 menit,” jelasnya.

Kemudian setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku memasukkan korban ke dalam mobilnya, yakni Toyota Avanza Veloz nomor polisi B 1462 BYY. Pelaku membawa korban ke beberapa daerah mulai dari Surabaya.

“Pelaku membawa korban ke Surabaya, lalu ke Bandung, Indramayu, dan Subang keluar pintu tol Kalijati menuju arah Cipendeuy dan tepat di perkebunan karet PTPN VIll pelaku membuang dan menutup mayat korban,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan satu mobil beserta kunci dan STNK, satu handphone, dan dua buah selimut yang digunakan untuk menutupi mayat selama perjalanan. Atas tindakannya, pelaku TSO dikenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *