RTRW 2019-2039 Pecahkan Keramaian di Wilayah Cikole

RADARSUKABUMI.com – CIKOLE- Pemerintah Kota Sukabumi akan memecahkan kawasan pusat keramaian ke wilayah Kecamatan Cibeureum dan Kecamatan Warudoyong. Selama ini pusat keramaian terpatok hanya di Kecamatan Cikole, dimana terdapat Balaikota dan sejumlah fasilitas perbelanjaan.

Rencana tata ruang itu dibahas dalam agenda Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Kepala Bappeda Kota Sukabumi, Rudi Djuansyah mengatakan perubahan mengacu pada Perda No 11 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Juga untuk merealisasikan kebijakan pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah daerah.

“Seperti halnya kawasan industri akan berada di Kecamatan Warudoyong atau jalan Cemerlang, sedangkan untuk kawasan pendidikan, perkantoran itu di Kecamatan Cibeureum termasuk ruang terbuka hijau,” ujar Rudi usai melakukan FGD di salah satu hotel di Jalan Siliwangi Kota Sukabumi.

Lanjutnya, penataan tata ruang ini kata Rudi untuk 20 tahun mendatang berlaku mulai tahun 2019 sampai 2039. Setalah adanya perubahan RTRW ini nanti realisasinya akan dilakukan secara bertahap.

” Seperti perpindahan pusat pemerintah di Kecamatan Cibeureum dan intansi vertikal antara lain pemindahan kantor Polres Sukabumi Kota dan Kejaksaan ke wilayah selatan,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *