Jaksa Chuck Kalah Praperadilan

RADARSUKABUMI.com – JAKARTA – Upaya jaksa senior Kejaksaan Agung (Kejagung) Chuck Suryosumpeno mencari keadilan lewat praperadilan kandas. Kemarin (18/12), gugatan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu ditolak oleh hakim tunggal Deddy Hermawan. Hakim menilai bukti-bukti dan proses penetapan dan penahanan Chuck terkait dugaan korupsi aset rampasan oleh penyidik kejaksaan sudah tepat.

Meski menghormati putusan itu, kuasa hukum Chuck, Haris Azhar menilai adanya kejanggalan dalam keputusan hakim. Khususnya terkait dengan proses pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti dalam persidangan selama ini. Haris pun berencana melaporkan Deddy Hermawan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).

Bacaan Lainnya

“Dengan kekalahan sidang praperadilan Chuck ini merupakan pertanda keruntuhan sistem hukum di Indonesia,” ujar Haris kepada Jawa Pos usai putusan praperadilan, kemarin. Haris menilai putusan itu menjadi bukti bahwa penegakan hukum di era Joko Widodo mengesampingkan keadilan bagi rakyat. “Saya rasa ini bukti kegagalan Jokowi dalam memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia,” ujarnya.

Dalam amar putusannya, hakim hanya berbasis pada KUHAP dan tidak ‘menoleh’ ke Peraturan Jaksa Agung (Perja). “Semua bukti dari jaksa disebut dalam pertimbangan tapi tidak ada argumentasi menguji bukti-bukti tersebut. Hukum di Indonesia dibuat oleh mereka seperti hutan rimba,” kata Direktur Eksekutif Lokataru Foundation itu.

Pernyataan Haris bukan tanpa alasan. Sebab, dari bukti-bukti di persidangan para penegak hukum menghalalkan cara untuk melanggar hukum dengan berkedok melakukan proses penegakan hukum. “Penetapan tersangka Chuck telah melanggar putusan MK nomor 130/PUU-XIII/2015 tentang SPDP. Chuck telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” imbuh dia.

Selain melaporkan hakim ke KY dan Badan Pengawas MA, Haris akan melaporkan sejumlah dugaan korupsi yang dilakukan sejumlah pejabat tinggi di Kejagung terkait penyelewengan aset. Sebab kata Haris, oknum-oknum di kejaksaan diduga telah melakukan mega korupsi dengan menggelapkan aset koruptor. “Jika di Sumatera Utara dan Malang seluruh anggota dewannya terjerat korupsi. Kali ini giliran kita buka borok-borok di Kejagung ke KPK,” tegas Haris.

Terkait kekalahan praperadilan, Haris menegaskan tim kuasa hukum tidak akan berhenti memperjuangkan Chuck. “Para penegak hukum seharusnya paham akan prinsip ‘lebih baik melepaskan 1000 orang bersalah daripada memenjarakan 1 orang tidak bersalah,” tambahnya.

 

(tyo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *