Pemekaran Kabupaten Sukabumi, Sangat Layak dan Tepat

RADARSUKABUMI.com – Tuntutan pemekaran Kabupaten Sukabumi menjadi tiga wilayah, Sukabumi, Sukabumi Utara, dan Selatan, terus bergulir. Lantas, bagaimana tinjauan hukumnya? Dosen Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Keguruan, Universitas Nusa Putra (NPU) Kuswara, SH., MH., berpendapat jika hal tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

“Sepanjang tahun 1945 hingga 1999 hanya terdapat 319 daerah, akan tetapi dalam sepuluh tahun desentralisasi, setelah runtuhnya orde baru sejak 1999 hingga 2009, ada tambahan 205 daerah otonom baru (DOB), yakni 7 provinsi, 164 kabupaten dan 34 kota. Jadi pemekaran ini bukan barang baru,” jelasnya. Lebih lengkap, berikut petikan wawancara Radar Sukabumi dengan Kuswara:

Bacaan Lainnya
  1. Gubernur Jawa Barat sudah sering mengungkapkan keinginan memekarkan kabupaten. Bahkan baru-baru ini kembali menegaskan soal rencana tersebut. Bagaimana menurut Anda?

Iya, pada prinsifnya pemekaran itu disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing. Tetapi harus diingat, sedikitnya ada enam alasan mengapa suatu daerah layak dimekarkan.

Pertama, alasan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini kerap dijadikan alasan utama karena adanya kendala geografis, infrastruktur, dan sarana perhubungan minim, seperti terjadi pada pemekaran Provinsi Bangka Belitung (pemekaran dari Provinsi Sumatera Selatan), dan Provinsi Irian Jaya Barat (dari Provinsi Papua) serta pemekaran Kabupaten Keerom (dari Kabupaten Jayapura).

Kedua, alasan historis. Pemekaran suatu daerah dilakukan karena alasan sejarah, yaitu bahwa daerah hasil pemekaran memiliki nilai historis tertentu. Sebagai contoh: Provinsi Maluku Utara sebelumnya pernah menjadi ibukota Irian Barat, dimana Raja Ternate (Alm. Zainal Abidin Syah) dinobatkan sebagai Gubernur pertama.

Ketiga, Alasan kultural atau budaya (etnis). Pemekaran daerah terjadi karena menganggap adanya perbedaan budaya antara daerah yang bersangkutan dengan daerah induknya. Sebagai contoh di Kabupaten Sukabumi, di mana warga Pajampangan merasa berbeda dari masyarakat Sukabumi lainnya, terutama dalam hal dialek bahasa.

Keempat, alasan ekonomi, di mana pemekaran daerah diharapkan dapat mempercepat pembangunan di daerah. Alasan kelima, terkait anggaran. Pemekaran daerah dilakukan untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah. Sebagaimana diketahui daerah yang dimekarkan akan mendapatkan anggaran dari daerah induk selama 3 tahun dan mendapatkan dana dari pemerintah pusat (DAU dan DAK).

Dan terakhir, keenam, karena alasan keadilan. Pemekaran dijadikan alasan untuk mendapatkan keadilan. Artinya, pemekaran daerah diharapkan akan menciptakan keadilan dalam hal pengisian jabatan pubik dan pemerataan pembangunan.

  1. Menurut Anda, mengapa masyarakat Sukabumi, khususnya, begitu antusias menuntut pemekaran?

Harus diingat, ini bukan persoalan euforia reformasi. Selama memenuhi syarat yang diatur dalam regulasi, yakni UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sah-sah saja. Satu lagi, pemekaran wilayah ini bukanlah sesuatu yang baru bagi bangsa ini.

Sepanjang tahun 1945 hingga 1999 hanya terdapat 319 daerah, akan tetapi dalam sepuluh tahun desentralisasi, setelah runtuhnya orde baru sejak 1999 hingga 2009, ada tambahan 205 daerah otonom baru (DOB), yakni 7 provinsi, 164 kabupaten dan 34 kota.

Jadi, tuntutan pemekaran Kabupaten Sukabumi ini dilihat dari aspek manapun, baik geografis, kultur, ekonomi, jumlah penduduk, dan lain sebagainya, sudah tepat dan sangat layak diperjuangkan.

  1. Terkait regulasi, bagaimana menurut Anda?

Iya tentu, seperti disyaratkan dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, minimal pembentukan kota atau kabupaten baru adalah memiliki lima kecamatan. Selama itu fokus pada cita-cita mulia yakni menyejahterakan masyarakat dan untuk pemerataan pembangunan, tidak masalah.

Karena setidaknya ada lima alasan pembentukan DOB, yaitu, dapat mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya menurut prakarsa sendiri. Sedangkan tujuan pemekaran daerah sendiri tertuang dalam PP Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan Dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Dalam Bab II pasal 2 UU tersebut, dinyatakan bahwa pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tujuan, pertama,  peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kedua, percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi. dan ketiga, percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah.

Kemudian tujuan keempat, percepatan pengelolaan potensi daerah. Kelima, peningkatan keamanan dan ketertiban. Dan terakhir, peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.

Sementara, alasan kenapa dilakukannya pemekaran daerah, dijabarkan dalam bagian penjelasan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Pada bagian penjelasan disebutkan bahwa berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pembentukan daerah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan daerah dapat berupa pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih, atau penggabungan bagian daerah yang bersandingan, atau penggabungan beberapa daerah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka ditetapkanlah syarat-syarat dan kriteria yang dirumuskan dalam PP Nomor 129 Tahun 2000 meliputi, kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

  1. Apakah tuntutan pemekaran Kabupaten Sukabumi menjadi tiga dimungkinkan?

Seperti saya kemukakan di awal tadi, jika mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 1999, maka pemekaran Kabupaten Sukabumi sangat layak dan harus diperjuangkan. Kabupaten Sukabumi ini kan menyandang kabupaten terluas kedua di pulau Jawa dan Bali.

Bayangkan saja, jika mengacu pada undang-undang, di mana Kabupaten Sukabumi memiliki wilayah administratif 47 kecamatan,

382 desa, dan empat kelurahan. Sehingga, jika dipersyaratkan minimal terdiri dari lima kecamatan, maka layak dimekarkan menjadi lima hingga sepuluh kabupaten.

Tetapi, jika mempertimbangkan kemampuan keuangan pusat dan daerah, tentu saja realistisnya untuk saat ini adalah menjadi tiga kabupaten, yakni Sukabumi sebagai kabupaten induk, Sukabumi Utara, dan Sukabumi Selatan atau wilayah Pajampangan.

  1. Soal Kabupaten Sukabumi Selatan, ini tuntutan baru, apa sudah cukup alasan?

Pertama, dari sisi regulasi itu dimungkinkan. Kedua, Kabupaten Sukabumi terlalu luas yakni 4.161 km persegi dan dihuni oleh sekitar 2,5 juta jiwa (data 2015). Ketiga, perbedaan kultur masyarakat Jampang dengan masyarakat Sukabumi secara keseluruhan. Contoh paling sederhana, perbedaan dialek atau cara bertutur orang Jampang dengan Sukabumi.

Keempat, kemiskinan masih mendominasi masyarakat Pajampangan. Kelima, Jampang merupakan wilayah paling tertinggal di Sukabumi. Keenam, Jampang bagian kawasan selatan Jawa Barat. Sehingga wajar jika Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil concern terhadap pemekaran Kabupaten Sukabumi dan lainnya di Jawa Barat karena untuk Jawa Timur dan Jawa Tengah saja yang notabene dari jumlah penduduk lebih sedikit dibanding Jawa Barat, memiliki setidaknya 40 kabupaten dan kota. Sedangkan Jawa Barat hanya 27 kabupaten dan kota.

Kuswara dan Cerita Pemekaran

Bagi pria kelahiran Sukabumi, 3 April 1979 ini, cerita perjuangan pemekaran bukanlah barang baru. Untuk scope lokal, setidaknya ia memiliki pengalaman saat memekarkan dan pembentukan 19 desa baru di 15 kecamatan di Kabupaten Sukabumi.

“Luas wilayah dan kondisi geografis yang berbukit mendorong saya dan teman-teman di DPRD Kabupaten Sukabumi berinisiatif memekarkan desa yang menjadi keinginan banyak masyarakat, dan bisa terwujud,” jelas mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi periode 2004-2009 ini.

Lebih jauh, adik kandung dari Rektor Universitas Nusa Putra DR. H. Kurniawan, ST., ME. MSi., ini menjelaskan bahwa pemekaran ini secara aturan dimungkinkan dan terbuka lebar. “Hanya saja, karena pemekaran ini merupakan kebijakan bersifat politis, maka yang paling penting adalah perjuangan dari sisi politis. Terlebih, saat ini sedang diberlakukan moratorium.”

Sehingga, menurut advokat yang berkantor di kawasan elit, Equity Tower, SCBD Sudirman, Jakarta ini, perjuangan di legislatif (DPR RI) dan eksekutif (pemerintah) yang harus lebih di intensifkan.

“Waktu itu, pemekaran desa juga dalam kondisi berat, terutama dari segi anggaran. Namun, mau tidak mau, setelah terbentuk desa baru, beban APBD Kabupaten Sukabumi bakal bertambah. Saat itu Pemkab Sukabumi mengucurkan Anggaran Dana Desa Rp100 juta untuk setiap desa setiap tahun. Pada akhirnya memang menambah beban APBD Kabupaten Sukabumi, setidaknya Rp1,9 miliar per tahun. Tetapi, berkat pendekatan dan perjuangan saya dan teman-teman, ternyata bisa terwujud,” tambahnya.

Wacana pemekaran desa itu sendiri, menurut Kuswara, mulai berkembang sejak 2008 silam.

BIODATA

KUSWARA, SH., MH.

Tempat Tgl Lahir: Sukabumi, 3 April 1979

RIWAYAT PENDIDIKAN

  1. SDN Kebonwaru Tahun 1986-1992
  2. SMPN 1 Surade Tahun 1992-1995
  3. SMK Kartika III-2 Tahun 1995-1998
  4. Strata 1 Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (1999-2004)
  5. Pendidikan Profesi Advokat PERADI (2005-2006)
  6. Strata 2 Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (2009-2012)

RIWAYAT PEKERJAAN

  1. Pengacara Praktek (2005-2007)
  2. Pengangkatan Advokat (2007)
  3. Kepala Kantor Hukum Kuswara (2007-sekarang)
  4. Anggota Fraksi Partai Demokrat Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi (2009-2014)
  5. Pembina Yayasan Perguruan Nusa Putra Sukabumi (2004-sekarang)
  6. Dewan Penasihat Koperasi Nusa Bakti (2011-sekarang)
  7. Komisaris Utama PT Rohadatul Mitra Sukses (2017-sekarang)
  8. Direktur CV Sukabumi Gems (2014-sekarang)
  9. Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra (2007-sekarang)

KONSULTAN HUKUM TETAP

  1. PT Delvin Mitra Persada (2015-sekarang)
  2. PT Symmetry Contracting Indonesia (2016-sekarang)
  3. PT Pandawa Daharja (2016-2017)
  4. PT Samoedra Capital Indonesia (2015-2016)

RIWAYAT ORGANISASI

  1. Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadiwayana Jakarta (2001-2002)
  2. Himpunan Mahasiswa Islam Jakarta Timur (2001-2002)
  3. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi (2018-sekarang)
  4. Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi (LBHS) (2005-sekarang)
  5. Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Pasundan (LBHMP) (2017-sekarang)

RIWAYAT JABATAN POLITIK

  1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Demokrat (2009–2014)
  2. Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi (2009–2014)
  3. Ketua Pansus DPRD Laporan Pertanggungjawaban Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2011.
  4. Ketua Pansus DPRD Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Barat terhadap Laporan Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2012.
  5. Ketua Pansus DPRD Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara tahun 2013.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *