MUI Sebut Poligami Adalah Syariat Islam

RADARSUKABUMI.com – JAKARTA – Pernyataan Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe’i bahwa poligami bukan ajaran Islam memantik reaksi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Ketua Umum MUI Zinut Tauhid Sa’adi menuturkan bahwa poligami adalah salah satu diantara syariat Islam. Meskipun ada negara melarangnya, Indonesia merupakan negara yang membolehkan poligami.

Bacaan Lainnya

Zainut mengatakan bahwa banyak ditemukan dalil atauhujah di dalam Alquran maupun Hadits yang membolehkan seorang muslim melakukan poligami. ’’Meskipun dalam praktiknya tidka mudah dilakukan oleh setiap orang. Karena ada beberapa persyaratan yang cukup berat,’’ tuturnya kemarin (16/12).

Syarat yang cukup berat itu diantaranya adalah, seorang laki-laki yang ingin poligami harus memiliki sikap adil diantara para istrinya. Kemudian harus semakin meningkatkan ketaqwaan kepada Allah. Lalu yang ketiga harus bisa menjaga para istrinya.

Baik itu menjaga agama maupun kehormatannya. ’’Kemudian wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir dan batin para istri dan keluarga,’’ kata Zainud.

Dia menerangkan para ulama berbeda pendapat terkait poligami. Kelompok Syafiiyah dan Hanbaliyah menutup kesempatan poligami. Sebab rawan dengan ketidakadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *