Ketua DPRD Jabar Lieur, Tiga Bupati Berompi KPK

BANDUNG, RADARSUKABUMI.com – Tiga Bupati di Jawa Barat (Jabar) ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurun waktu dua buan terakhir.

Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (14 Oktober 2018), Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra (24 Oktober 2018) dan terbaru adalah OTT Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar pada Rabu (12/12/2018) kemarin.

Bacaan Lainnya

Oktober pertengahan lalu, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (14 Oktober 2018), Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra (24 Oktober 2018), dan kasus terbaru OTT Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Rabu (12/12/2018).

Atas sederetan kasus yang menghebohkan ini, Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari pun turut berkomentar. Menurut dia, semua unsur harus diperbaiki agar kejadian serupa tak terulang kembali.

“Semuanyalah diperbaiki, dengan sistem yang ada tapi juga SDM-nya siap laksanakan, karena untuk pencegahan harus semuanya,”terang Ineu di ruang kerjanya, Jumat (14/12).

Pencegahan sejak dini, menurut Ketua DPRD perempuan pertama di tingkat provinsi ini meminta ketegasan semua pihak agar tak korupsi.

“Hal ini juga mutlak dilakukan. Saya mencontohkan saat ada rapat pembahasan anggaran di DPRD, tim pencegahan selalu hadir untuk mengawasi dan mengingatkan,” terangnya.

“Jadi dari perencanaan pembahasan selalu ada tim pencegahan, jadi selalu terantisipasi dari awal. Jadi yang melaksanakan juga ikuti kehati-hatian,” tambahnya.

Ineu juga mewanti-wanti area rawan korupsi seperti disampaikan oleh Mendagri dan Ketua KPK sebelumnya.

“Area tersebut di antaranya proses perizinan dan mutasi rotasi jabatan, seperti halnya dua terakhir kasus korupsi di Jabar,” paparnya.

Dalam hal ini kerja sama dengan seluruh stakeholder dalam pencegahan bukan cuma penegakan.

“Pencegahan oleh semua pihak, termasuk pelaksananya dan tim pencegahan,” pungkasnya.

Dalam OTT di Cianjur, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin, serta Tubagus Cepy Sethiady, kakak ipar Irvan

Irvan dan para pejabat di Dinas Pendidikan diduga menerima suap terkait pemotongan dana alokasi khusus (DAK) dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

Jumlah potongan tersebut sebesar 14,5 persen dari nilai anggaran Rp46,8 miliar.

KPK pun menyita uang Rp1,5 miliar yang diduga menjadi bagian dari penyerahan suap. Irvan ditetapkan sebagai tersangka pemerasan kepala sekolah menengah pertama (SMP) terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan.

(pj/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *