Sidang Bus Maut Cikidang, JPU Hadirkan 7 Saksi

RADARSUKABUMI.com, CIBADAK– Sidang kedua kasus kecelakaan bus di tikungan letter S, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, digelar Pengadilan Negeri Cibadak, Selasa (11/12).

Dari pantauan radarsukabumi, MA (27) selaku kernet bus maut bernopol B 7025 GSA yang telah ditetapkan sebagai tersangka nampak tertunduk dengan kondisi lengan bagian kanan yang nampak terbalut kain penyangga masih dalam masa perawatan usai mengalami pemasangan pen akibat patah tulang dalam insiden tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam agenda sidang kedua tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi memeriksa tujuh saksi yang selamat dalam insiden memilukan itu.

“Sebelum kejadian, mobil beberapa kali diperbaiki. Bus itu sering mogok, dan menimbulkan bau solar.

Akibat kecelakaan itu, saya mengalami patah tulang dibagian tangan,” kata salah seorang saksi Rudi warga Bogor, Karyawan PT Catur Putera Group kepada Radar Sukabumi, Rabu (11/12).

Diakuinya, dirinya berserta korban selamat lainnya tidak mendapatkan santunan sari PO bus tersebut. Rencananya, dari PT CPG mau gathering di wisata arungjeram di Citarik.

Pihaknya, kumpul di kantor Ialu berangkat menggunakan bus itu tersebut. “Dari PO bus kita tidak mendapat santunan, hanya peeusahaan saja yang memberikan kami santunan,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *