Penyidik: Tidak Menutup Kemungkinan Tersangka Bertambah
RADARSUKABUMI.com, CIBADAK – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi saat ini tengah menggarap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program Bantuan Pangan Non Tunai tahun 2018. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik pun mengklaim, tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus ini bertambah.
“Kita lihat saja nanti, namun yang pasti kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Da’wan M kepada Radar Sukabumi.
Menurut Da’wan, proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sampai saat ini masih terus berlangsung. Sekitar 100 orang lebih saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangannya di hadapan penyidik.
Kejaksaan Negeri Cibadak Cium Aroma Korupsi pada Program BPNT
“Pemeriksaan sudah berlangsung, berikut pejabat dari Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.
Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi masih berlangsung. (ren)
Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi masih berlangsung.
Dua Pejabat Bulog Divre Cianjur Jadi Tersangka
(ren)