Perusahaan Tunggak BPJS Ketenagakerjaan, Izinnya Bakal Dicabut

RADARSUKABUMI.com – Setidaknya ada puluhan ribu lebih perusahaan di wilayah DKI Jakarta yang masih menunggak pembayaran asuransi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Tunggakan itu disebabkan karena para pimimpinan perusahaan macet memenuhi hak keselamatan kerja karyawan. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Pathor Rahman meminta, kepada puluhan ribu perusahaan di Jakarta untuk segera membayar tunggakan ke BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, tunggakan yang mencapai Rp 1,1 triliun tersebut adalah hak pekerja yang harus dipenuhi. Dalam penindakan kepada perusahaan yang menunggak itu dirinya enggan bicara aturan. Akan tetapi, dirinya ingin mengajak kepada pimpinan perusahaan agar membuka hati nuraninya terkait nasib karyawan atas keselamatan dan hak kerjanya. “Saya meminta kepada rekan-rekan pengusaha patuhilah aturan itu. Saya kira memenuhi kewajiban membayar hak karyawan tidak akan membuat perusahaan bangkrut. Malah kalau mematuhi, maka karyawan sehat, perusahaan pun akan besar karena doa karyawan jadi berkah,” kata Pathor di Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (5/12). Pathor pun membeberkan aturan asuransi ketenagakerjaan sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan PP 86 tahun 2018 yang mengatur perusahaan untuk memberikan jaminan sosial tenaga kerja. Dikatakannya, apabila tidak patuh, perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 1 miliar dan kurungan penjara selama 8 tahun. “Tapi, saya kira kami tidak mengedepankan itu. Bayangkan, sanksi administratif itu tidak gampang, tidak ringan. Perusahaan akan tertutup izin usahanya, izin rekrutmen tenaga kerjanya, izin ikut tender juga, itu dia akan dibatasi,” kata dia. Di tempat yang sama, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta Achmad Hafidz, tunggakan perusahaan hingga Rp 1,1 triliun itu sangat berisiko atas hak keselamatan pekerja. Sehingga, BPJS Ketenagakerjaan berharap besar kepada para perusahaan untuk menunaikan kewajibannya memberikan hak kepada karyawan. Menurutnya, beberapa kali BPJS Ketenagakerjaan sudah mengingatkan perusahaan. Akan tetapi peringatan itu tidak serta merta dipatuhi. “Makanya hari ini diingatkan. Kalau BPJS sudah ingatkan mereka terus. Tapi karena sudah lama diingatkan nggak bisa jadi kami serahkan ke Kejaksaan,” ujarnya. (JPC/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *