Gurandil Merjalela


RADARSUKABUMI.com, SUKABUMI – Aktivitas penambang emas ilegal di Kabupaten Sukabumi begitu ‘mengerikan’.

Bacaan Lainnya

Di Kecamatan Simpenan misalnya. Sedikitnya dua sampai sepuluh hektare lahan kawasan hutan produksi milik Parhutani, rusak para akibat penggali emas liar (gurandil). Kegiatan tambang tersebut, sudah dilakukan sejak 1980 hingga 2018.

Menururut informasi yang di himpun Radar Sukabumi, ada dua desa di Kecamatan Simpenan masyarakatnya sebagian besar menggantungkan hidupnya dari galian (tambang emas.red).

“Sudah dari jaman dahulu masyarakat disini menggantungkan hidupnya dari bekerja menambang emas. Malah di kampung ini, ada dua banker gua bekas galian tambang emas peninggalan jaman Belanda yang masih aktif digunakan masyarakat bekerjasama dengan perusahaan untuk menambang emas,” aku Suardi (50) Ketua 06/10 Kampung Ciawi Tali, Desa Loji.

Ia mengakui, memang ada sebagaian masyarakat di Desa Loji yang mebuat tambang secara sendiri (ilegal) di kawasan Perkebunan milik RPH Hutan Lindung Perhutani.

Tapi ada juga yang melakukan tambang dilahan yang dimiliki perusahan.

“Kalau saya bekerja di lokasi banker bekas jaman belanda yang sekarang dikelola oleh orang Cina. Hasilnya biasa bagi-bagi, untuk yang kerja 80 untuk prusahaan 20 dari hasil yang di dapat. Itu saya kerjakan sudah puluhan tahun,” bebernya.

Terpisah, Camat Simpenan, Iwan Gunawan mengakui di wilayah pemerintahanya sampai sekarang aktivitas penambangan emas tidak berizin (peti) maupun dilahan perusahan berizin tambang dikawasan hutan itu makin leluasa serta menyebar kesejumlah kawasan hutan produksi lainya.

Seperti blok Puncak Cigaru, hingga aktivitas penambangan emas yang dinilai liar makin meluas di Kecamatan Simpenan.

“Para penambang liar saat ini semakin leluasa membuat ratusan lubang-lubang galian untuk mencari bahan baku emas dikawasan hutan perusahaan perkebunan maupun ke hutan lindung.

Paling parah yang dianggap sudah porak poranda di perkebunan di Kampung Cigaru Desa Kertajaya dan Kampung Ciawitali Desa Loji,” ungkap Iwan.

Padahal selama kegiatan penambang emas yang dinilai liar atau ilegal, Iwan mengatakan sudah di himbau dan dilarang yang di sosialisasikan semua unsur aparat. Baik kepolisian dan TNI, Pol PP, Perhutani, Pemerintahan Desa serta kecamatan.

Tujuannya agar masyarakat mengetahui aktivitas kegiatan tambang emas liar tersebut berbahaya untuk keselamatan jiwa.

“Bahkan belum lama ini, sejumlah penambang liar sempat geram dan mendemo kami karena dilarang menabang emas tanpa izin.

Mereka pun tetap membandel melakukan pertambagan dengan cara kucing-kucingan dengan petugas,” akunya.

Meski sudah sering di beritahukan, namun tidak membuat epek jera bagi para oknum penambang liar dikawasan tersebut.

Kendala saat ini untuk meminimalisir perambahan kegiatan penambangan oleh oknum masyarakat di perkebunan, kurangnya penanganan serius dalam memberikan lapangan pengahasilan untuk menjadi batu loncatan.

“Kami tidak bisa memungkiri memang kerusakan hutan akibat aktivitas penggalian liar sudah sangat parah, khususnya di Lahan Perkebunan Cigaru.

Ada ratusan hektar yang saat ini sedang dibebaskan oleh salah satu perusahaan untuk dijadikan lokasi pertambangan emas,” bebernya.

Sementra itu, Humas Perum Perhutani KPH Sukabumi, Yadi Siswandi mengakui banyaknya lahan perhutani yang rusak akibat adanya aktivitas pertambangan.

Pihaknya pun telah berusaha kontinyu melakukan patroli kesejumlah kawasan rawan perambahan hutan oleh aktivitas penambang liar.

“Kami tidak bisa memungkiri memang kerusakan hutan akibat aktivitas penggalian liar sudah sangat parah.

Selain populasi pohon didalam kawasan hutan rusak, juga kondisi hutan menjadi berpotensi longsor akibat banyak lubang-lubang galian”” kata Yadi ketika ditemui Radar Sukabumi dikantornya di Jalan R.E Mardinata, Kota Sukabumi.

Selama ini, usaha pencegahan terhadap para penambang emas liar sudah sangat optimal. Hanya saja, praktik dilapangan khusus penambang liar kerap melakukan aktivitasnya secara kucing-kucingan.

“Sebenarnya kita sudah berusaha dengan berbagai cara mencegah aktivitas penambangan emas liar dikawasan hutan tersebut. Sayang, hasilnya memang belum maksimal. Dibuktikan sampai saat ini masih banyak kegiatan penambangan emas liar disana,” katanya.

Ketika ditanya dampak kegiatan tambang emas liar, Yadi menjelaskan telah menyebabkan tingkat kesuburan lahan menurun karena telah terjadi kerusakan kawasan hutan serta pohon-pohon produktif mengalami kerusakan sangat berat.

“Oleh sebab itu, khusus dilokasi kawasan tambang liar sampai saat ini sulit diilakukan reboisasi atau penghijauan. Kini, kondisi hutan yang menjadi tempat galian liar semakin rusak berat, ” katanya.

Bahkan belakangan ini, aktivitas galian liar telah memasuki kawasan hutan lindung yang berada di blok Mataram dan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

“Upaya mengantisipasi meluasnya aktivitas penambangan ilegal, dilapangan telah menerjunkan petugas pengamanan seperti dari Polmob dan Polter untuk melakukan patroli bersama secara priodik.

Tetapi lagi-lagi, faktanya memang upaya yang dilakukan masih belum optimal seiring area pengamanan sangat luas,” katanya.

Lanjut Yadi, KPH Sukabumi tidak hanya akan mengotimalkan para petugas pengamanan internal. Tetapi akan menyertakan aparat kepolisian untuk mengamankan kawasan hutan Perhutani.

Bahkan, lembaga institusi militer akan dilibatkan dalam serangkaian operasi besar-besaran untuk meminimalisir semakin meluasnya kegiatan penambanga ilegal.

“Kami tidak hanya mengoptimalkan petugas pengamanan di internal. Tetapi kepolisian dan personel Polisi Militer (PM) akan disertakan dalam penertiban penambangan gurandil kali ini.

Kami berharap, operasi akan segera dilakukan secepatnya, seiring kerusakan semakin mengancam dikawasan itu,” kata Yadi.

Aktivitas penambangan dikawasan itu, tidak hanya dilakukan warga sekitar kawasan hutan. Tetapi melibatkan cukong-cukong berduit yang mengambil keuntungan dari pertambangan emas ilegal tersebut.

Adapun kawasan yang dinilai jadi sasaran pertambangan ilegal tersebut, diantaranya Kecamatan Simpenan, Palabuhanratu, Cisolok, dan Kecamatan Cikakak.

Bahkan para gurandil yang berada di sekitar Bayah Provinsi Banten, ikut terlibat dalam penambangan ilegal.

“Selain didominasi gurandil diluar kawasan hutan. Penambangan disinyalir dibiaya oleh oknum-oknum tertentu. Karena peralatan dan operasional penambangan sangat membutuhkan biaya besar,” tandasnya.(cr1/e)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *