Pengepul Barang Rongsok Bakal Didata

RADARSUKABUMI.COM, PALABUANRATU-– Pemerintah Kabupaten (pemkab) Sukabumi dalam hal ini Dinas Perumahan, Pemukiman dan Kebersihan akan melakukan pendataan terhadap pengusaha pengepul barang rongsok.

Hal itu dilakukan, karena banyak pengusaha rongsok yang senaknya menampung rongsok di tengah pemukiman dan tidak tertata rapi. Selain itu, untuk meminimalisir adanya dampak negatif dengan adanya pengepul barang rongsok yang berada di tengah pemukiman.

Bacaan Lainnya

“Secara aturan, memang sudah ada perdanya, pengusaha barang bekas atau lekdut harus memiliki ijin. Namun dalam teknis dilapangan juga daerah lain masih belum ada yang menerapkan harus memiliki ijin,”ujar Denis Eriska Kepala Bidang Kebersihan Perkimsih Kabupaten Sukabumi, ketika disambangi Radar Sukabumi di ruang kerjanya Jalan Gunung Butak, Palabuanratu, kemarin (05/12).

Lebih lanjut Denis mengatakan, untuk menerapkan aturan Peraturan Daerah (Perda) tersebut, pihaknya akan mencoba menetapakan perda tersebut di bulan Januari 2018 dengan mengandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar bisa berjalan secara maksimal.

“Saya sudah banyak keliling ke daerah lain, tapi di derah lain pun belum mengeluarkan aturan tesebut, tapi kita akan mencoba mendata dan menerapkan perda perijinan untuk para pengusaha rongsok secara bertahap,”katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *