39 Ribu Petugas PKH Jadi ASN

JAKARTA – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak hanya mengatasi persoalan guru honorer.

Petugas pelaksana/sumber daya manusia (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH) juga akan mendapat kepastian status kepegawaiannya.

Bacaan Lainnya

Petugas/SDM PKH saat ini ada beragam jenisnya. Seperti supervisor hingga pendamping PKH. Mereka selama ini menjadi petugas yang mengawal bansos PKH agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat menuturkan SDM pelaksana PKH berkesempatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) kategori PPPK. ’’Adanya PP (tentang PPPK, Red) ini bisa memberikan kepastian hukum bagi pelaksana PKH,’’ katanya, kemarin (6/12).

Menurut dia, PKH selama ini bekerja dengan bekal kontrak kerja antara mereka bersama Kemensos. Meski begitu, untuk bisa menjadi ASN kategori PPPK, para pelaksana PKH tersebut harus mengikuti prosedur. Yakni melalui seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Di antara syarat administrasinya adalah pelaksana PKH yang ingin mendaftar menjadi ASN kategori PPPK berusia minimal 20 tahun hingga satu tahun menjelang usia pensiun. Kemudian tidak pernah dipidana. Selain itu tidak pernah menjadi anggota atau pengurus parpol.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *