Sebelum Disuap, Wahid Rapat Dulu dengan Napi

BANDUNG— Kasus dugaan suap yang dilakukan mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung Wahid Husen mulai disidangkan.

Pasalnya niat busuk Wahid selaku terdakwa dengan tiga narapidana lainya sudah direncanakan sejak awal pertemuan.

Bacaan Lainnya

Wahid Husen diangkat sebagai Kalapas Sukamiskin pada 13 Maret 2018 menggantikan Dedi Handoko. Dalam melaksanakan tugasnya, Wahid mempercayakan Hendry Saputra selaku staf umum juga sopirnya.

Saat pertemuan pertama, Wahid mengumpulkan seluruh warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung dalam rangka memperkenalkan diri.

Namun setelahnya, Wahid melakukan pertemuan khusus di ruang kerja dengan paguyuban narapidana tipikor yang diwakili Djoko Susilo, Fahmi Darmawansyah, dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

“Pada pokoknya memohon agar terdakwa (Wahid) memberikan kemudahan bagi narapidana tipikor untuk izin keluar lapas. Baik Izin Luar Biasa (ILB) ataupun berobat,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Trimulyono Hendradi dalam dakwaan di ruang sidang tipikor PN Bandung, Rabu (5/12).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *