KPU: Penyandang Mental Ringan Bisa Masuk DPT

BANDUNG— Pro dan kontra berkaitan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Umum 2019 mendatang terus bergulir.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Budi Tresnayadi mengatakan, penyandang gangguan mental yang memungkinkan ikut memilih yakni mereka yang mengalami disabilitas ringan.

“Untuk pemakaian kata ‘orang gila’ sebetulnya terlalu extrem, jadi orang gila yang dimaksud ialah mereka yang mengalami gangguan mental atau disabilitas yang masih memungkinkan dan menjalani pengobatan,” ujar Budi kepada Kantor Berita RMOLJabar (Grup koran ini), Rabu (5/12).

Menurutnya, kebijakan memasukkan disabilitas mental mengacu pada undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas sebagi perlindungan terhadap kaum disabilitas.

“Mengacu pada undang – undang nomor 8 tahun 2016 mereka mempunyai hak dalam memilih sebagai wujud dari melindungi hak manusia, sehingga pandangan ini jangan sampai disabilitas ini dihalang-halangi atau dihapuskan haknya,” jelasnya.

Pihaknya menambahkan, penyandang disabilitas perlu ada pendampingan dalam prosesnya nanti. “Kita nanti akan berkerjasama dengan dokter – dokter khusus untuk mendampingi penyandang gangguan mental yang berpartisipasi dalam pemilu,” tutup Budi.

 

(gan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *