JKJT Minta Perlindungan LPSK

JAKARTA – Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) mengunjungi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (4/12).

Ketua Umum JKJT, Agustinus Tedja Bawana menjelaskan bahwa pihaknya bermaksud untuk melaporkan dan memintakan perlindungan dari LPSK kepada Ketua Perkumpulan Pembinaan Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PTPGRI), Christea Frisdiantara.Di mata JKJT, Christea yang kini ditahan Kejaksaan Sidoarjo, Jawa Timur sedang mengalami kriminalisasi.

Christea Frisdiantara adalah korban kriminalisasi dengan tuduhan melakukan pemalsuan surat keterangan domisili dan specimen yang dilaporkan Lurah Magersari, Sidoarjo, H Moch Arifin dengan nomor: LPB/304/VII/2018/Jatim/Resta SDA,” terangnya dalam pesan tertulis kepada redaksi.

Tedja yakin Christea dikriminalisasi, lantaran dalam pengakuan yang direkam dan sudah diserahkan kepada Divisi Propam, Lurah Magersari tersebut mengaku tidak mengetahui isi laporan tersebut dan tidak mengenal Christea Frisdiantara.

“Kami memang harus melaporkan dan meminta perlindungan dari LPSK mengingat bahwa ada kejadian trautamatik yang dialami oleh Pak Christea. Ia dipaksa tetapi menolak untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Sidoarjo. Namun penolakan itu berujung pada digundulinya Pak Christea oleh polisi,” jelasnya.

Tedja menjelaskan bahwa perlindungan dari LPSK diperlukan, karena Christea sedang menderita sakit di penjara. Sementara pihak kejaksaan belum terlihat melakukan upaya meringankan sakit Christea Frisdiantara.

“Perlindungan juga kami mintakan untuk keluarga, isteri dan anaknya. Ini penting untuk dimintakan agar jangan sampai ada tindakan yang melanggar atau melawan hukum menimpa korban ataupun keluarga yang dapat saja dilakukan oleh pihak ketiga,” sambungnya.

Menurutnya, Tim LPSK telah berkomitmen akan segera menindaklanjuti dan melakukan investigasi berdasarkan laporan tersebut serta berkodinasi dengan para pihak terkait.

 

(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *