Bawaslu Beberkan Cara ASN Netral

BANDUNG— Dalam proses demokrasi pemilu tahun 2019, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperkenankan untuk memihak kepada salah satu peserta calon, bahkan mengambil sebuah program pemerintah untuk merancang pemenangan.

Begitu dikatakan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Abdullah, dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu untuk kaum perempuan dan ASN, di Hotel El Royale, Jalan Merdeka Kota Bandung, Selasa (4/12).

Bacaan Lainnya

Abdullah menegaskan, sosialisasi terhadap ASN ini penting, mengingat ASN merupakan salah satu unsur dalam pemilu yang harus dijaga netralitasnya. Jangan sampai ada intervensi dari luar yang mengakibatkan netralitas ASN tergadaikan.

“Hari ini kita akan melakukan sosialisasi kepada Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk menyampaikan hal-hal terkait pentingnya netralitas ASN.

Agar tidak memberikan pemihakan atau tidak mengambil bagian dari pemenangan di dalam kontestasi pemilu,” kata Abdullah.

Dalam sosialisasi ini, bukan hanya menghadirkan sejumlah pejabat tinggi pemerintahan, akan tetapi pejabat di tingkat desa sampai ke tingkat yang paling bawah.

Agar pera pemangku kebijakan bisa dengan bijak tidak berbaur dalam ranah politik praktis. Disamping itu, ada beberapa batasan yang dijabarkan dalam sosialisasi ini. Diantaranya adalah ASN atau pejabat di pemerintahan dilarang terlibat di dalam tim pemenangan.

Bahkan, tidak boleh mengambil tindakan keputusan yang dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu. Dan juga secara personal tidak boleh menunjukkan sikap pribadi.

“Jangan menunjukan sikap politik secara terbuka. Misalnya dengan simbol-simbol yang ditampilkan di media sosial. Bahkan jika mengacu pada edaran Kemenpan-RB menyikapi atau mengomentari satu saja yang diupload oleh peserta pemilu di medsos itu dilarang,” tegasnya.

Untuk itu, Bawaslu dan Kemenpan RB mengimbau agar ASN dan aparatur pemerintahan di tingkat bawah harus menunjukkan posisi yang adil, dan tidak memihak kepada salah satu peserta pemilu.

 

(yud)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *