Terbukti Memperkaya Setnov, Kedua Orang Ini Diganjar 10 Tahun Penjara

RADARSUKABUMI.com – Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi. Majelis hakim menilai keduanya terbukti menjadi perantara aliran uang proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

“Mengadili, menyatakan terdakwa satu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terdakwa dua Made Oka Masagung terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/12).

Bacaan Lainnya

Selain itu, kedunya diwajibkan membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan hakim menyebut Irvanto dan Made Oka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perkara korupsi. Selain itu keduanya tidak maksimal membuka perkara korupsi e-KTP.

“Untuk hal meringankan, terdakwa berlaku sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah di hukum,” ucap hakim Yanto.

Majelis hakim menyebut, keduanya terbukti memperkaya orang lain, salah satunya Setya Novanto. Irvanto dan Made Oka telah memperkaya mantan Ketua DPR RI sebesar USD 7,3 juta dolar.

Selain Setya Novanto, Irvanto dan Made Oka melakukan perbuatan ini secara bersama-sama dengan pihak lainnya, seperti Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat itu Irman, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Akibat perbuatannya, majelis hakim menyatakan jika Irvanto dan Made Oka menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.

(rdw/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *