KPK Usut Bupati Jepara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terhadap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Penggeledahan pun telah dilakukan di sejumlah lokasi. Hanya, sampai kemarin (4/12) KPK belum mengumumkan secara resmi status hukum Marzuqi.

Meski, pimpinan KPK telah menduga Marzuqi memberikan dana kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait putusan praperadilan 2017 lalu.

“(Penyidikan Bupati Jepara terkait) suap putusan praperadilan atas SP-3 (surat penghentian penyidikan perkara, Red) dari Kejaksaan Tinggi Jateng (Jawa Tengah, Red) tahun 2017,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi kemarin.

Agus pun menegaskan kegiatan di Jepara bukan operasi tangkap tangan (OTT). Melainkan kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, pihaknya belum bisa mengumumkan siapa saja tersangka dalam penyidikan di Jepara. Sebab, tim di lapangan masih melakukan sejumlah kegiatan pendahuluan di lapangan.

“Nanti akan kami jelaskan lebih lengkap di konferensi pers,” ujarnya usai acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta, kemarin.

Febri mengakui, penggeledahan dilakukan setelah keluarnya surat perintah penyidikan (sprindik). Dan di setiap penyidikan yang dilakukan KPK sudah pasti ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketentuan itu diatur dalam UU KPK dan menjadi standar operasi prosedur para penyidik di lembaga antirasuah tersebut. “Benar, penggeledahan di KPK hanya bisa dilakukan setelah proses penyidikan,” tegasnya.

Disisi lain, sumber internal KPK menyebut kepala daerah di Jepara telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus suap terhadap hakim PN Semarang.

Upaya penggeledahan di Jepara dilakukan untuk mengumpulkan bukti perkara itu. Diantaranya di rumah dan kantor dinas bupati. “(Bupati Jepara, Red) sudah tersangka,” ujar sumber itu kepada Jawa Pos.

Terkait informasi tersebut, Febri belum bisa membenarkan atau membantahnya. Dia hanya mengatakan di penyidikan itu tentu sudah ada tersangka. “Tapi siapa tersangkanya belum bisa disampaikan,” kilah mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Febri menambahkan, dalam penggeledahan kemarin pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen.

 

(tyo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *