Parkir Liar dan PKL Ditertibkan, Jalan Ahmad Yani Harus Steril

RADARSUKABUMI.com, CIKOLE– Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi mulai mensterilkan Jalan Ahmad Yani dari parkir liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di badan jalan dan trotoar.

Bahkan Satpol PP mengangkut dan menyita peralatan PKL yang memang berjualan di badan jalan. ” Hari ini (kemarin,red) kami masih memberikan toleransi hanya diberi peringatan saja, tapi kalau PKL yang sudah terlalu melebar ke trotoar dan PKL yang berjualan di badan jalan, tetap ditertibkan petugas.

Bacaan Lainnya

Kami menyita tempat atau alat dagangannya,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi, kemarin, (3/12).

Ditegaskan dia, penertiban PKL merupakan penegakan Perda Kota Sukabumi No 10 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Dalam perda tersebut dengan jelas disebutkan larangan penggunaan badan jalan untuk pedagang.

“Ini penertiban rutin. Tidak ada alasan bagi PKL untuk berdagang di badan jalan. Selain melanggar perda, juga menghambat arus lalu lintas dan keindahan kota,” tegasnya.

Yadi menambahkan, pihaknya masih memberikan toleransi untuk sementara bagi PKL yang ada di trotoar. Dengan syarat, para pedagang harus berbagi dengan pengguna jalan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *