Ia pun berharap, kubangan yang berada di badan jalan itu segera diperbaiki. Pasalnya selain mengganggu arus lalu lintas, juga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. “Kami berharap segera diperbaiki, sebelum adanya korban jiwa akibat kerusakan jalan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kadishub Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana menegaskan, untuk perbaikan jalan memang bukanlah menjadi kewenangannya, melainkan sesuai dengan status jalan yang merupakan kewenangan Pemprov Jawa Barat.
Namun demikian, sesuai dengan Tufoksinya, ia akan menindak tegas kendaraan yang beroperasi pada luar jam diperbolehkan dan over kapasitas.
“Upaya kami yang sekarang dilaksanakan ialah menggelar operasi terhadap kendaraan angkutan. Bila ada yang terbukti melanggar, kami berikan sanksi sesuai dengan aturan,” pungkasnya singkat. (ren)