Tiga Kecamatan Rawan Peredaran Miras

CIKOLE– Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi mengindentifikasi peredaran miras di tiga kecamatan di Kota Sukabumi diantaranya, Kecamatan Warudoyong, Citamiang dan Gunungpuyuh. Diduga banker atau penyimpanan barang haram tersebut dilakukan di kos-kosan.

” Zona kos-kosan yang rawan tempat minum dan penyimpanan mihol ada di tiga kecamatan itu, terutama Kecamatan Warudoyong dan Citamiang,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda dan SDA, Sudrajat, kemarin (28/11).

Bacaan Lainnya

Ajat sapaan karib Sudrajatini merinci, seperti halnya di Jalan Parigi Kecamatan Warudoyong terdapat banyak kos-kosan yang terbilang bebas.

Tempat itu disinyalir sering dijadikan tempat transaksi dan penyimpanan. ” Mereka disitu kumpul dalam satu kamar, minum minuman beralkohol dan banyak wanitanya. Wanita itu yang sering hilir mudik ke tempat karoke,” terangnya.

Ajat mengaku, Satpol PP sering melakukan penertiban kos-kosan untuk menghindari hal yang menyalahi aturan. Bahkan dalam satu bulan bisa mencapai dua sampai tiga kali penertiban.

“Bahkan tempat kos-kosan yang dijadikan ajang prostitusi yang pernah ramai diberitakan itu, dua minggu sebelumnya kami sudah melakukan penertiban. Namun karena kami tidak mempunyai alat cyber crime kami tidak bisa mendeteksi,” akunya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *