Bawaslu Mulai ‘Sentil’ KPU

JAKARTA — Bawaslu akan keluarkan surat teguran untuk KPU, terkait belum terdistribusinya Alat Peraga Kampanye (APK) hingga batas waktu yang sudah ditentukan. Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, sejauh ini jajarannya di daerah sudah mengeluarkan surat teguran untuk KPUD di daerah mereka masing-masing.

Seperti di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Untuk itu, pihaknya mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat serupa untuk KPU pusat.

Bacaan Lainnya

“Kabupaten/ Kota sudah. Provinsi sudah ada (yang dapat teguran). KPU pusat, kita masih coba kita pikirkan,” katanya usai acara Rapat Pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Hotel Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Senin (26/11).

Ditegaskannya, Undang-Undang nomor 7/2017 tentang Pemilu mengatur bahwa APK dibiayai oleh APBN. Mekanismenya, parpol menyerahkan desain APK ke KPU.

Setelah disetujui, KPU mencetak APK melalui proses tender, untuk kemudian didistribusikan ke peserta Pemilu. Adapun batas waktu pendistribusiannya adalah pada Jumat (23/11) pekan lalu.

Atas alasan itu, Abhan mendesak KPU untuk segera mendistribusikan APK ke semua peserta Pemilu. Jika tidak, pihaknya akan mengeluarkan surat teguran. “Ini pertama kita kasih teguran dulu, peringatan untuk segera. Andaipun ada sanksi, sanksi peringatan saja.

Tapi ini untuk bagaimana mengingatkan keada KPU untuk kewajiban untuk segera merealisasikan kewajiban memfasilitasi APK bagi peserta Pemilu,” pungkasnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL (grup koran ini).

 

(feb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *