ODGJ Masuk DPT

BANDUNG— Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara menanggapi langkah Komisi Pemilihan Umum mendata penyandang disabilitas mental masuk dalam daftar pemilih.

Sebelumnya, pihak KPU mengklaim memiliki landasan kuat untuk memasukkan ODGJ sebagai bagian dari DPT. Hanya, dalam praktiknya di lapangan, ada persyaratan tambahan.

Bacaan Lainnya

Landasan hukum yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XIII/2015 itu mengakomodir ODGJ untuk tetap bisa memiliki hak pilih.

“Saya kira kalau itu dirasa memang harus ada, saya kira tidak ada masalah,” ujar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu (25/11).

Emil sapaan akrab Ridwan Kamil menegaskan, sebagai kepala daerah kewajibannya adalah melaksanakan segala peraturan yang sudah ditetapkan. Berkaitan dengan Pemilu, tentu keputusan dari KPU sebagai penyelenggara.

“Pada dasarnya mengikuti apa pun aturan yang diputuskan oleh KPU, DPR atau pun perundangan, tugas dari kepala daerah ini mengamankan bukan mempertanyakan,” jelasnya dilansir Kantor Berita RMOL (Grup koran ini).

Hanya saja, Ridwan Kamil memberikan satu catatan bahwa penggunaan hak politik penderita gangguan jiwa harus bisa dipastikan pilihan itu betul-betul objektif.

“Bagaimana memastikan pilihannya objektif?” demikian Ridwan Kamil.

 

(feb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *