JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) Buni Yani. Putusan tersebut berkaitan dengan video editan terkait kasus yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Namun belum diketahui berapa hukuman yang dijatuhkan kepada Buni Yani tersebut. “Mengenai amar putusanya, saya belum tahu, tapi itu sudah diputus,” kata Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, kemarin (25/11).
“Kalau tolak perbaikan artinya ada kualifikasi yang diperibaiki atau biasanya pidananya yang diperbaiki. Jadi tidak bisa dibilang langsung bebas juga. Ada hal-hal tertentu,” sambung Suhadi.
Perkara bernomor 1712 K/PID.SUS/2018 diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army. Putusan itu diadili pada Kamis (22/11). Kasus terjadi saat Buni Yani mengedit pidato Ahok pada 2016. Potongan pidato itu diunggah olehnya melalui media sosial dan akhirnya memancing aksi massa hingga berjilid-jilid.
Perkara tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, Buni Yani terbukti bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Majelis hakim meyakini, Buni Yani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang termuat dalam Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
(rdw/JPC)